Liputanjambi.id -Diduga ada kejanggalan dalam penyelesaian pasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang di gelontorkan oleh PT. Dasa Anugerah Sejati (DAS) , warga Desa Pematang Pauh kecamatan Tungkal Ulu lapor ke pada pihak kepolisian Tanjabbarat.
Pasalnya, diduga penyaluran dana tersebut tidak sesuai dengan bajet atau Dominal yang semestinya diterima oleh masyarakat setempat.
Terpisah kuasa hukum masyarakat Desa Pematang Pauh Mike, SH saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa sudah masukan laporan ke polres Tanjab Barat terkait dugaan penggelapan dana pasilitasi pembangunan kebun yang di gelontorkan oleh PT DAS, kita menduga penggelapan sebagai mana yang tertuang dalam pasal 372 KUHP telah dilakukan oleh kelompok tani Sako Sakti, desa pematang pauh, " terangnya,Selasa (4/3/2024).
Dia juga menjelaskan, selain Desa Pematang Pauh, pihaknya juga telah menerima kuasa dari masyarakat Desa Merlung dan Desa Lubuk Terap.
"Selain masyarakat Desa Pematang pauh, kami juga telah menerima kuasa dari masyarakat Desa Merlung dan Desa Lubuk Terap, dan dalam waktu dekat kami kembali akan masukan laporan untuk Poktan Merlung dan lubuk terap, " tegasnya.
Dari data yang di himpun media ini, sebagaimana diketahui sejak awal dikucurkan pada akhir Desember 2023 lalu dana pasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang digelontorkan pihak PT DAS buah dari perpanjangan HGU tersebut terus berpolemik. Bahkan masyarakat beberapa Desa juga telah membawa persoalan ini ke DPRD kabupaten Tanjab Barat, namun hingga kini sejumlah masyarakat merasa hak - hak mereka tidak diberikan sebagaimana ketentuan nya.
" Jelas ini terus bermasalah pak, karna pada kesepakatan hak kami dibayar 12 juta per hektar, tapi faktanya yang kami terima berpareasi, ada 2 juta, 4 juta bahkan ada yang hanya dibagi 1,5 juta, " ungkap warga.(CR7)