Diduga Langgar Perda IMB,Hingga kini bangunan Bedeng tanpa IMB Belum dilakukan Tindakan: Endang Surya kami sedang menentukan jadwal rapat

Diduga Langgar Perda IMB,Hingga kini bangunan Bedeng tanpa IMB Belum dilakukan Tindakan: Endang Surya kami sedang menentukan jadwal rapat


TANJABBARAT-liputanjambi.id-Bangunan Bedeng beton  yang  sudah heboh muncul ke publik yang di duga kuat tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) hingga kini belum dilakukan tindakan oleh Sat POl PP Tanjabbarat.

Kasat Sat Pol PP Tanjung Jabung Barat,Endang Surya di konfirmasi kembali sejauh mana tindak lanjut bangunan tersebut, mengatakan Sudah melakukan koordinasi  sama pihak-pihak terkait untuk menentukan  jadwal  rapat.

"Kita sudah lakukan kordinasi sama pihak terkait untuk menentukan rapat,"terangnya,

lanjutnya kita belum bisa lakukan tindakan apa-apa karena harus kordinasi dulu sama pihak terkait,kita  baru hanya sebatas kordinasi."tutupnya.

diberitakan sebelumnya berapa pihak terkait di temui mengangku tidak pernah merasa ada menerima berkas pengurusan terkait banggunan bedeng di lokasi jalan Arjuna RT 05, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini.

Mulai dari pihak RT,lurah,camat hingga Kantor perizinan dikonfirmasi hampir semua jawaban sama tidak merasa menerima berkas pengurusan izin IMB bangunan yang dimaksud.(CR7)