Dikonfirmasi Soal Proyek Kegiatan Dana Kelurahan,Aneh"Lurah Mengaku Belum Tau"

Dikonfirmasi Soal Proyek Kegiatan Dana Kelurahan,Aneh"Lurah Mengaku Belum Tau"


Liputanjambi.id -Menindaklanjuti pemberitaan proyek kegiatan dana kelurahan Bram itam Kiri, anehnya lurah Bram itam Kiri mengaku tidak tahu.

Lurah Bram Itam Kiri, Ibrahim mengatakan jika pihaknya belum mengetahui soal rusaknya pekerjaan yang bersumber dari alokasi dana kelurahan di wilayah nya tersebut.

" Ini yang dimana, coba nanti saya cek, " jawabnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (17/9/2024).

Saat ditanya lebih lanjut, kenapa lurah bisa kecolongan dan tidak mengetahui hasil kerja dari proyek kelurahan yang dipimpinnya.pihaknya malah melempar kepada ketua LPM.

" Konfirmasi dengan ketua LPM ya, " jawabnya singkat sembari mengirimkan nomor kontak ketua LPM.

Sayangnya, Ahmad Soleh selaku ketua LPM belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Baik secara langsung maupun via telepon.

Saat dihubungi nomor telepon yang biasa digunakan tidak aktif. Demikian juga melalui pesan WhatsApp belum dibuka.

Diberitakan sebelumnya, pantauan media ini dilapangan, proyek yang bersumber dari alokasi dana kelurahan Bram Itam Kiri ini dikerjakan oleh lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) setempat.

Pada papan plank pekerjaan yang terpasang dilokasi diketahui volume pekerjaan 87 meter, sumber dana dari dana transfer umum, dana alokasi umum dengan besar 150 juta tahun anggaran 2024.

Warga setempat mengaku kecewa melihat hasil pekerjaan proyek dana kelurahan yang terkesan tidak mengutamakan kualitas pekerjaan.

" Kecewa lah kita melihat seperti itu, seharusnya dana yang diberikan pemerintah dilaksanakan dengan baik, masa baru siap dikerjakan sudah rusak, " kata warga kepada media ini.

Dia juga meminta pihak kelurahan tidak tutup mata soal rusaknya pekerjaan proyek di RT 13 tersebut.

" Kita minta pihak kelurahan dan camat serta inspektorat untuk cek pekerjaan tersebut , jika benar ada unsur dugaan penyimpangan dalam pekerjaan tersebut kita berharap pihak terkait tegas menjalani sangsi aturan berlaku,"pungkasnya.(CR7)