Tanjabbarat,liputanjambi.id-Polimik perda RTRW Tanpal Batas Wilayah antara kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung Timur terus gelinding bagai bola panas,pasca disahkannya oleh Pemprov provinsi Jambi.
Tek pelak Berbagai tanggapan dan saran serta kritik kan pun terhadap pemangku kepentingan terus mengalir bahkan mendesak orang No satu Tanjabbarat bersama jajarannya untuk mengambil sikap tegas.
Seperti kembali di suarakan Ahmad Jafar selaku wakil ketua DPRD tanjabbarat mendesak Bupati ambil sikap dan segera mukin melakukan konsolidasikan dengan perangkat di daerah dengan cepat untuk urus hal ini. Jangan sampai perda RTRW provinsi terus berjalan dan dijadikan aspek legal oleh kemendagri untuk menetapkan tapal batas kedua kabupaten dengan berdasar RBIK kemendagri karena sangat Fatal sekali bagi kabupaten tanjabbarat.
"RTRW itu perda,Punya implikasi Hukum Peta indikatif tak bisa di jadikan pedoman karena tidak menjamin kepastian maka perda tak bisa di sah kan harus nya jika masih ada klausul yang tak menjamin kepastian hukum,"Ujarnya.
tegas Jafar Ini semua ulah kemendagri yang menerbitkan peta kartometrik tahun 2017.Karto metrik itu tak pernah disepakati oleh pemerintah kabupaten tanjabbarat,Itu hanya ajuan sepihak tanjabtim dan pemprov.
Jelasnya Satu satunya kesepakatan yang pernah ada adalah peta 2013 dimana sudah sangat final hingga pemasangan patok batas dan saat itu Kita anggarkan 2 M.
"Jangan bilang mereka bahwa peta indkatif itu hanya sementara Selama ini kemendagri tak pernah mau dengar ajuan data dari tanjabbar, Mereka terus tunjukkan keberfihakan kepada tanjabtim, tidak tau kenapa,"sebutnya.
Lanjut sebutnya Kalau peta indikatif berlaku maka setidaknya dalam hitungan kami ada 4 desa yang separuh wilayah nya masuk tanjabtim, Yakni desa muntialo, pematang lumut, lubuk terentang dan terjun jaya.
"Apa tidak zalim namanya pemprov itu, Kenapa Kemendagri dan pemprov tak mau mengacu kepada peta yang devinitif dan telah diaepakati 3 pihak ini.Kalaulah perda RTRW provinsi ini kami terima maka implikasi nya kami harus mengesahkan perda RTRW Kabupaten yang harus kami perbahurui dengan mengikuti perda RTRW provinsi.mohon maaf tentunya takkan mungkin untuk lakukan itu, karena pasti dengan itu akan menjadi legalitas bagi kemendagri untuk mendefinitifkan peta indikatif yang tertuang di rbik itu,"tambahnya.
Hanya satu kata saja tidak perlu panjang lebar,pemprov zalim kepada masyarakat tanjab barat,"tandasnya.
"Kami minta Kemendagri untuk profesional dan kembali memakai peta 2012 yang telah disepakati semua pihak dan DPRD provinsi kami minta juga tinjau ulang perda RTRW itu, Selama ini kami tak pernah diajak bicara,"ujarnya tegas politisi partai Golkar ini.(CR7)