TANJABBARAT,LiputanJambi.id-Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mengakui belum bisa menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan proyek Embung 2018 di Dinas BPBD pasalnya,proyek Embung 2018 tersebut belum dilaporkan secara resmi kejaksaan.
Hal ini dikatakan kasi pidsus kejaksaan Tanjabbarat Hery Susanto."tapi nati kita tanyakan kepada bidang lain.
"Memang belum ada pemeriksaan terkait proyek tersebut,"terang Kasi Pidsus Hery Susanto,Selasa(25/08/20)saat dikonfirmasikan.
Ditanyai ada tindak rencana akan mengangendekan pemeriksaan proyek Embung tersebut,ungkapnya belum ada terkecuali jika ada laporan masuk."tegasnya.
Sementara Asmuni ditanyai darimana anggaran Proyek embung tersebut,katanya. Anggaran kegiatan embung berasal dari sumber dana bagi hasil Anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) dinas kehutanan pusat yang di hibahkan ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui kas keuangan Daerah yang di kelolah Dinas BPBD Tanjabbarat.
Anehnya Asmuni yang notabadnya selaku PPTK tidak bisa jelaskan secara kongrit,saat di sentil terkait kedalaman galian embung tersebut.
"Saya tidak tahu pasti berapa kedalaman galian.namun bayangganya kedalam Embung tersebut mencapai 2,70 M kalau tidak salah,"ucapnya.
Ditanyai soal lebarnya,kata asmuni untuk lebaranya bervariasi tidak sama.karena tergantung tanah yang dihibahkan,rata-rata tanah yang dihibahkan itu 25 M dan 30 M."ujarnya.(CR7)