Dinas PMD Tanjabbbar Sudah Terima Surat Pemberhentian Ketua DPD Karya Maju

Dinas PMD Tanjabbbar Sudah Terima Surat Pemberhentian Ketua DPD Karya Maju


Tanjabbbar,liputanjambi.id-Dinas Pemberdayaan dan pemerintah Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengaku telah terima surat pemberhentian ketua Badan Permusyawaratan Desa (PMD) Karya Maju.bahkan surat tersebut telah di tindaklanjuti ke bagian seketriad kantor bupati.

Hal ini disampaikan Kabid bidang Desa melalui stafnya bidang Fungsional analis kebijakan Dian Lovita,ketika di temui di ruang kerjanya berapa hari lalu.

Ditanyakan apa akar persoalan tiba-tiba saja ketua DPD mengusulkan mundur,Dian Lovita mengaku tidak tau.sepengetahuan surat pengunduran tersebut hanya ingin istirahat kalau ada masalah yang lainnya mukin saat saya belum menduduki bidang ini,"katanya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Desa Karya Maju Kecamatan Pengabuan M.Saidin memberikan tanggapan terkait mencuatnya isu dugaan Pengakatan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga bermasalah.

Pasalnya,Pengakatan ketua BPD tersebut dinilai tidak sesuai prosedur.karena tidak terdaftar sebagai calon kandidat namun di angkat sebagai ketua DPD.

Kades Karya Maju M.Saidin mengatakan tidak ada permasalahan dalam Pengakatan ketua BPD,hanya saja permasalahannya pada waktu kita melakukan pemilahan ketua BPD aturannya belum fit dan final,"terang kades saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsApp pribadinya,Rabu (23/8/2023).

Ditanya apakah sebelumnya ketua BPD ikut maju dalam berkompetisi saat itu, kades mengangku pada waktu itu tidak ikut saat itu yang maju hanya lima orang semua kandidat laki-laki tidak ada perempuan.

Pengakatan ketua BPD itu, atas dasar kesepakatan dari Lima kandidat yang maju karena saat itu ada sedikit miskomunikasi antara kandidat yang maju Pada pemilihan itu, dari lima kandidat yang maju dimenangkan oleh salah satu orang kandidat yang notabene nya merupakan suami dari ketua DPD saat ini untuk menghindari terjadinya miskomunikasi maka lima orang kandidat bermusyawarah bersama dan akhirnya menimbulkan kesepakatan suami dari ketua DPD ini mengajukan mundur dengan syarat istrinya yang menggantikan dan hal ini telah kita di sampaikan ke pihak kecamatan dan kabupaten.

Kades menambahkan terkait persoalan tersebut sebelumnya pihaknya sudah mengajukan laporan Kedinas PMD kabupaten , tapi berkas kita di tolak oleh Dinas PMD Kabupaten dengan menyarankan melakukan musyawarah antara kami,terus karena berkas usulkan kita ditolak (red,dikembalikan) sesuai saran maka lima orang kandidat melakukan musyawarah.

"Memang secara alur ada kesalahan Pengakatan BPD tersebut,cuman tidak fatal karena tidak ada yang di rugikan,"katanya.

Disentil sudah berapa lama persoalan terjadi kades mengaku sudah lama bahkan hampir mau habis masa jabatan ketua DPD, ketua DPD bersangkutan sudah mengajukan mundur karena merasa sudah dipermasalahkan dan surat pengundurannya juga sudah disampaikan ke dinas PMD ,"tutup kades.(CR7)