Disnakertrans Tanjabbbar Sosialisasikan Stop Pekerja Anak

Disnakertrans Tanjabbbar Sosialisasikan Stop Pekerja Anak


Liputanjambi.id-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengadakan Sosialisasi tentang larangan memperkerjakan anak dibawah umur pada perusahaan dalam wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat,Selasa, (31/10/2023) di T&T Home Cafe dan Resto Kuala Tungkal.

Kegiatan ini dilakukan guna pencegahan pengeksploitasian Anak usia dini.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Debbie Martha Sagita, S.Kom. ME.dalam sambutannya mengatakan, Permasalahan anak dibawah umur yaitu Kemiskinan dan Pendidikan. Perekonomian merupakan tanggung jawab orang tua namun saat ini menjadi tanggungjawab anak pula karna pengaruh kemiskinan, tak lepas dari itu pendidikan anak juga dapat dipengaruhi oleh pendidikan orang tuanya padahal tidak seharusnya menjadi patokan pendidikan karna anak berhak mendapatkan pendidikan yang lebih baik,"katanya.

Sementara Sambutan Kepala Dinas P3AP2KB melalui stafnya Nelly Yendri, S.Km mengatakan,anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Mereka merupakan tanggung jawab kita bersama hak untuk mendapatkan perlindungan khusus karna perbedaan umur dengan yang lebih dewasa, seseorang anak boleh bekerja namun dengan syarat tetap diupayakan bersekolah karena merupakan hak yang wajib,"ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Jabung Barat Aris Tri Saputra, SE, MM, Kepala Bidang Binwasnaker dan HI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Dody Harianto, SH. hadir langsung sebagai Narasumber untuk memberikan sosialisasi kepada 25 peserta perwakilan perusahaan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jaung Barat yang hadir.

Bedasarkan data yang dikutip dari hasil Laporan Ketua Pelaksana kegiatan,menjelaskan ada berapa item yang harus menjadi perhatian pihak perusahaan diantara,Meningkatkan kesadaran perusahaan tentang pentingnya mematuhi hukum dan regulasi yang melarang pekerjaan anak di bawah umur,Melindungi hak-hak anak, termasuk hak mereka untuk pendidikan, kesejahteraan, dan pengembangan yang sesuai dengan usia mereka,Mencegah terjadinya kecelakaan dan cedera kerja anak-anak yang lebih rentan terhadap risiko di lingkungan kerja,Meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan umum para pekerja dengan memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi terkait pekerjaan anak di bawah umur.(CR7)