Kuala Tungkal – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (11/8).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE., didampingi Wakil Ketua I Muh. Sjahfril Simamora, SH., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Arahap.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda, 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Tanjung Jabung Barat.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup Katamso, Bupati Tanjung Jabung Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota Badan Anggaran DPRD atas kerja sama yang telah terjalin dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam membahas perubahan KUA-PPAS APBD 2025 hingga mencapai penandatanganan nota kesepakatan.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 ini, kita telah menetapkan landasan kebijakan yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025,” ujar Wabup Katamso.
Wabup Katamso juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, perubahan KUA-PPAS yang telah melalui proses pembahasan harus disepakati secara formal melalui penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
“Kita berharap bahwa segala hal yang telah kita sepakati pada hari ini senantiasa mendapatkan lindungan dan ridho dari Allah SWT, serta membawa manfaat bagi kemajuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” pungkasnya.(cw)