Gelapkan Pajak Hingga Rp6,5 Miliar, Bos PT Jasmine Indah Dilimpah Kejari Tanjabbarat

Gelapkan Pajak Hingga Rp6,5 Miliar, Bos PT Jasmine Indah Dilimpah Kejari Tanjabbarat


Tanjabbarat-liputanjambi.id - Direktur  PT Jasmine Indah, SF, terpaksa berurusan dengan penegak hukum kerena diduga telah melakukan  penyelaman pajak yang merugikan negara mencapai Rp6.544.493.449,00 (Rp6,5 miliar ) lebih.

Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnol Saputra mengatakan tersangka SF , dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar, Rabu (27/10/2021) oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

"Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,"katanya.

Jelas Arnol,Tersangka telah melakukan pengelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp6,5 miliar.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,"jelasnya.

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) yang menagani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjabbar. "JPU Pidsus ada dari kejari dan kejati,"sebutnya.

Tersangka saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjabbar selama 20 hari kedepan. Jaksa juga akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap. "Ditahan dalam 20 hari kedepan."tandasnya.(CR7)