Komentar Sekdak Soal Surat Edaran larangan Mudik Bagi ASN di Tanjab Barat,Dapat anggapan Sekum KNPI

Komentar Sekdak Soal Surat Edaran larangan Mudik Bagi ASN di Tanjab Barat,Dapat anggapan Sekum KNPI


Tanjab Barat-liputanjambi.id-Sekretaris umum KNPI Kabupaten Tanjung Jabung Barat Lukmanurohim Minta Sekda Komidmen dengan Aturan larangan Mudik bagi ASN.

"Jangan aturan larangan Mudik itu hanya berlaku untuk ASN lokal,namun kita minta larangan Mudik tersebut berlaku juga untuk para pejabat ASN di lingkup Tanjab yang berdomisili di luar kabupaten Tanjung Jabung Barat,"ucapnya,Rabu (28/4/21).

Menurut Lukman, di ruang lingkup Pemkab Tanjab Barat tersendiri banyak di isi oleh ASN yang berdomisili di luar Tanjab Barat.

"Sebut saja para kepala OPD, Kabag, Staf Ahli ,Kabid serta ASN lainnya. Bahkan Sekda sendiri diketahui berdomisili di luar Tanjab Barat," terang dia.

Untuk itu, kata Lukman, ia menantang Sekda Tanjab Barat selaku pejabat tertinggi ASN di Tanjab Barat agar tidak mengangkangi aturan yang di umumkan sendiri.

"Agar mampu memberikan contoh dan cerminan bagi bawahanya, sama-sama kita khawal apakah pak Sekda siap tak pulang kampung saat jelang lebaran nantinya," ujar dia.

Lukman menuturkan akan memantau tentang surat edaran larangan ASN mudik ini.

"Kita tau dan telah kita data siapa saja pejabat dan ASN dari luar kabupaten Tanjung Jabung Barat, semoga saja Sekda kita bisa komitmen juga dengan aturan tersebut," ucap dia.

Sebelumnya Sekretaris (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Agus Sanusi memberikan statement tentang Surat larangan Mudik Bagi ASN di lingkup Tanjab Barat berapa hari lalu. Yang mengatakan ASN yang terbukti melanggar mudik akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi.

Ia menyebutkan bahwa, pemkab Tanjabbar secara tegas melarang ASN di lingkup Kabupaten Tanjabbar untuk melakukan kegiatan bepergian ke Luar Provinsi Jambi.

Hal ini sesuai dengan aturan Pemerintah pusat dalam periode 6 hingga 17 Mei 2021.

" Ini sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat dan kita mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bepergian keluar Provinsi Jambi. Baik dalam rangka mudik, atau pun cuti. Karena kita ketahui saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19," Ujarnya.

Sementara itu, saat di tanya terkait dengan kemungkinan adanya ASN yang mendapat tugas ke luar Provinsi Jambi. Agus menyampaikan bahwa perbolehkan untuk melakukan perjalalan dinas. Namun harus ada aturan yang jelas terkait tujuan perjalanan dinas tersebut.

" Bisa saja mungkin kalau selama penerapan itu ada yang perjalanan dinas. Tapi tentu harus jelas juga perjalanan dinas nya seperti apa, harus ada surat tugas juga dari pak bupati. Baru bisa berangkat," Sebutnya.

Selain itu, harus ada izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan di tembuskan ke BKPSDM.

" Ini surat tertulis artinya memang jangan pergi cuma izin lisan tidak di benarkan itu," katanya.

Sementara itu terkait dengan cuti pegawai, Sekda mengingatkan dan menghimbau untuk kepala OPD betul-betul selektif kepada bawahannya yang mengajukan cuti.

Kata Sekda pemberian cuti kepada bawahannya ini hanya di perbolehkan untuk cuti melahirkan, sakit dan atau alasan penting.

"Jadi untuk kepala OPD tidak boleh memberikan cuti kepada bawahannya sela periode tanggal penidaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 tadi. Kecuali mungkin yang mau melahirkan, yang sakit atau ada kepentingan yang mendesak," Pungkasnya.(CR7)