LiputanJambi.id-Tanjab Barat - Ketua Yayasan lembaga konsumen indonesia(YLKI )Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (28/07/2020) resmi melaporkan perusahaan air wigo ke Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Hal itu dibenarkan ketua YLKI Tanjab Barat Abdul Kadir, S. Kom. I. Laporan ini bedasarkan hasil tindak lanjut laporan warga kepada YLKI yang mana setelah mengkosumsi kemasan air bermerek wigo jenis gelas mini ini, dua pasangan suami istri(pasutri)warga kualatungkal mengalami sakit perut.
" Kita sudah buat laporan resmi ke Mapolres Tanjab Barat, berdasarkan laporan warga kualatungkal yang mengalami sakit perut saat mengkonsumsi air Wigo, " kata pria yang akrab di panggil Hamka ini.
Bukti laporan yang ditunjukan ketua YLKI ini berupa sisa kemasan air wigo yang diambil dari rumah warga(red,korban). Menurut ketua YLKI, laporan di lakukan kepenegak hukum karena tidak adanya etika dan niat baik pihak Perusahaan kepada Konsumen.
Dia juga menyebutkan, terkait persoalan ini pihak YLKI sebelum nya telah memberi tahukan secara lisan ke prusahaan Wigo. Hal itu dilakukan guna mengklarifikasi laporan konsumen.
" Kita sudah pernah sampaikan secara lisan terkait masalah ini ke humas prusahaan Wigo, melalui via WhatsApp sayangnya sampai hari ini tidak ada etikad baik dari prusahaan kepada korban, " sebutnya.
Dia juga menjelaskan, ,berdasarkan Undang Undang Konsumen no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 definisi perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.
Ada lima azas yang dianut dalam perlindungan konsumen sesuai ketentuan UU no 8 tahun 1999 pasal 2 yaitu manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Dan atas dasat laporan yang di buat YLKI meminta agar pihak polres bisa untuk memproses permasalahan ini dan apa bila ada di temukan pelanggaran pidananya agar di proses sesuai UU yg berlaku di Republik Indonesia."tutupnya.(CR7)