Liputanjambi.id-Dalam rangka mendukung sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, pemerintah mengalokasikan anggaran dalam dana alokasi umum (DAU) di beberapa kelurahan kabupaten Tanjung Jabung barat.
Menyikapi kegiatan DAU tersebut, berapa pihak menilai kegiatan DAU di duga tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan bupati (perbup).pasalnya,didalam perbup no 30 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan pada Bab lll prinsip pengelolaan alokasi dana kelurahan pasal 5 dana kelurahan dikelola harus akuntabel,partisipatif,tertib dan transparan.Tapi kenyataannya pasal 5 ini berapa pihak melihat dalam pelaksanaanya tidak berjalan.
seharusnya kalau ditarik mellihat aturan perbup itu kegiatan paling tidak di masukan dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (sirup) umumkan secara terbukan layaknya seperti kegiatan APBD,agar publik luas tahu.
Reza Pahlevi Kabag ULP Tanjabbarat di coba tanyakan tentang ada tidak kegiatan DAU Kelurahan di umumkan melalui portal LPSE,Reza mengatakan tidak pernah di masukan Sirup.
"Tapi dak tahu ini ada apa tidak,nanti saya cek,"jelas Reza singkat.(CR7)