LiputanJambi.id-Pemkab kabupaten Tanjung Jabung Barat Keluarkan Surat Edaran Bagi Pengusaha Arang Tempurung di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait upaya pencegahan pencemaran lingkungan akibat pembakaran arang tempurung.
Surat edaran ini sahkan langsung melalui tanda tangan Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat,"kata Kadis Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Suparjo, ketika di konfirmasi.
Suparjo menjelaskan surat edaran tersebut, terkait atas kegiatan masyarakat dalam pembakaran arang tempurung.pembakaran di perbolehkan di siang hari dari pukul 07.00 sampai pukul 17.00 Wib. Selain batas waktu ditentukan dan jarak lokasi pembakaran tempurung kelapa minimal 25 M jalan raya,"ujar Suparjo.
Suparjo berharap surat edaran tersebut dapat di taanti oleh para pengusaha atau perajin arang tempurung di wilayah tanjabbarat,apabila tidak mengindahkan surat tersebut tentunya akan ada sanksi tegas yang dilakukan,"tutupnya.(CR7)