LiputanJambi.id-TANJABBARAT- kisruh soal proyek Embung senilai Rp 900 juta yang dikelola Dinas BPBD Tanjabbarat Tahun 2018 yang dikerjakan pihak ke 3 (rekanan)yang diduga melakukan penyimpangan mendapat tanggapan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM PETISI) Syarifuddin.
Dia minta jajaran institusi penegak hukum merespon terkait dugaan penyimpangan pengerjaaan embung di Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam,Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan dan Desa Lubuk terentang,Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat.
"Adanya berita dimedia atau laporan rekan-rekan aktivis LSM dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan delik khusus, bukan delik hukum," kata dia, Rabu (26/08/20).
Hendaknya, lanjut Syarifuddin, jajaran institusi penegak hukum Tanjab Barat meresponnya dan dijadikan alat bukti permulaan akan dilakukannya tahapan proses Lidik untuk menemukan bukti-bukti materil sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP. "Jangan menunggu laporan resmi, ini delik khusus bukan delik umum," ujarnya.
Syarifuddin mengungkapkan, jika anggotanya sudah turun kelapangan dan dalam waktu dekat siap untuk melayangkan laporan ke Kajagung RI.
"Tembusannya ke Kejati Jambi dan Kejari Tanjab Barat, karena anggran tersebut dari APBN yang dilaksanakan oleh OPD Tanjab Barat," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mengakui belum bisa menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan proyek Embung 2018 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Tanjab Barat.
"Memang belum ada pemeriksaan terkait proyek tersebut, tapi nati saya coba koordinasikan kepada bidang lain," kata Kasi Pidsus Hery Susanto, Senin (24/08/20) kemarin.
Pemeriksaan akan diadakan, lanjutnya, jika laporan proyek Embung tersebut ada yang masuk. "Sampai sejauh ini belum diperiksa karena kita belum terima laporan," ujarnya.
Sementara, Kabid Kesiapsiagaan dan Sarpras BPBD Tanjab Barat Asmuni mengungkapkan satu dari tiga titik lokasi Embung yang dibangun dari awal sudah menimbulkan permasalahan. Seperti pekerjaan proyek Embung dilokasi Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam, tepatnya di belakang kantor camat Bram Itam.
Menurut Asmuni, terjadi kekurangan volume pada item pekerjaan penimbunan pengerasan. "Pengerjaan ulang sudah dilakukan sebanyak tiga kali oleh rekanan dengan melakukan penambahan tanah," kata Asmuni, saat di temui ruang kerjanya, Selasa (11/8/20).
Ia mengungkapkan tidak tahu mengapa kekurangan volume bisa terjadi berulang-ulang. "Padahal, pekerjaan tersebut menggunakan jasa kosultan pengawas dan pengawas teknis dari dinas terkait," bebernya.
Dirinya juga membantah jika pengerjaan proyek tersebut tidak di awasi. "Pekerjaan diawasi lah, namun tidak tahu kenapa bisa terjadi berulang-ulang volume itu kurang," celutuk dia.
Hanya saja, kecurangan dalam volume pekerjaan tersebut, kata Asmuni, ketahuan oleh pihaknya saat peninjauan hasil dilapangan.
"Setelah diperbaiki oleh rekanan, sampai sekarang pekerjaan itu di anggap selesai," terang Asmuni.
Namun disayangkan, Asmuni yang juga merupakan PPTK tidak bisa menjelaskan secara kongrit saat di konfirmasikan terkait kedalaman galian embung. "Namun bayanggan kedalam Embung tersebut kira-kira 2,7 meter kalau tidak salah," imbuhnya.
Begitupun dengan lebar embung, Asmuni menyatakan hal itu bervariasi. "Tergantung tanah yang dihibahkan, rata-rata yang menghibahkan tanah itu 25 meter dan 30 meter," pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek kegiatan Embung ini berasal dari sumber dana bagi hasil Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Dinas Kehutanan Pusat yang di hibahkan ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui kas keuangan daerah. Kemudian setelah itu di kelola BPBD Tanjab Barat.(CR7)