Tanjabbarat,liputanjambi.id-Terkait pemindahan lokasi proyek tanggul di lokasi parit Gantung Kecamatan Betara Kanan untuk mencukupi volume pekerjaan mendapat tanggapan ketua komisi lll DPRD Tanjabbarat Hamdani SE, dikatakannya pemindahan lokasi tidak bisa main pindah begitu saja ada aturannya.
Demikian disampaikan politisi PDI-Perjuangan ini ketika diminta tanggapannya terkait pemindahan lokasi kegiatan proyek tanggul di parit gantung,Kamis,(25/8/22).
Menurutnya, tidak bisa main pindah begitu saja.karena sudah tertuang dalam DPA dan sudah menjadi kesepakatan bersama.
Ditegaskan politisi PDI-Perjuangan ini jika hal tersebut benar terjadi merupakan kesalahan sangat fatal.artinya kinerja dinas terkait, konsultan perencanaan, konsultan pengawas harus dipertanyakan dan mereka harus bertanggung jawab.
"Kami dari komisi lll akan menindaklanjuti hal ini.karena persoalan ini secara tidak langsung dinilai telah menyepelekan kinerja eksekutif dan legislatif.sebab timbulnya kegiatan tersebut sudah di bahas dan di sahkan hingga timbul dalam DPA,itu sama saja telah melabrak aturan yang ada,"tegas Hamdani.(CR7)