Tanjab Barat,liputanjambi.id- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jambi di RSUD K.H. Daud Arif Kuala Tungkal cukup fantastis alias luar biasa.
Besarnya temuan ini membuat kinerja dari Dewan Pengawas RSUD KH Daud Arief Kualatungkal jadi sorotan dan patut di pertanyakan.
Pasalnya ,sesuai Peraturan Kemenkes RI no 10 2014 tentang dewan pengawas rumah sakit, disamping pengawas pelayanan, ada juga pengawasan anggaran sebelum dilaksanakan baik itu fisik maupun non fisik.
"Hasil audit BPK RI ada temuan dari sisi pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut. Pertanyaan nya kemana Dewas (Dewan Pengawas), terlihat kurang koordinasi antara dewas dengan Dirut. Jangan hanya pelayanan saja yang dipelototi, tetapi penggunaan anggaran baik itu sesudah atau sebelum pelaksanaan harus juga diawasi. Jangan sampai temuan BPK yang nilainya sangat signifikan, apalagi menyangkut pengadaan obat yang merupakan kebutuhan pokok kesehatan,"ungkap Syarifuddin Ar, Direktur Eksekutif LSM Petisi.
Dipaparkan pria yang akrab disapa Udin Codet ini, Dewas adalah perpanjangan tangan Bupati untuk mengawasi kinerja RSUD, jadi Bupati lah yang punya hak untuk mengevaluasi Dewas.
"Agar ada pembenahan baik internal RSUD atau dewan pengawas itu sendiri, karena ini menyangkut penggunaan uang rakyat yang dikelola oleh negara( APBD kabupaten), bukan uang pribadi yang sesuka hati,tentunya harus di pertanggung jawabkan,"tambahnya.(CR7)