Wabup Hairan Dampingi Bupati Resmikan Pos Damkar dan Tempat Pelayanan Dukcapil

Wabup Hairan Dampingi Bupati Resmikan Pos Damkar dan Tempat Pelayanan Dukcapil


Tanjab Barat-liputanjambi.id-Guna memberikan perlindungan kepada masyarakat secara optimal,Wabup Hairan SH bersama Bupati Tanjab Barat Drs H.Anwar Sadat meresmikan Pos Pemadam Kebakaran dan Dukcapil di Kecamatan Merlung, Kamis (27/5/2021).

Dengan didampingi Wabup,Bupati Anwar Sadat juga mengatakan, dengan didirikannya Pos Pemadam Kebakaran di Kecamatan Merlung ini merupakan wujud nyata dalam memberikan perlindungan langsung kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah.

“Hari ini kita juga akan meresmikan Pos Pemadam Kebakaran di Kecamatan Merlung, semoga dengan adanya Pos Pemadam Kebakaran ini masyarakat dapat terbantu, sesuai dengan tugas penting pemadam kebakaran adalah melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan dan pemadaman serta ikut dalam penyelamatan bencana kebakaran dan non kebakaran,” tutur Bupati.

Usai meresmikan Pos Pemadam Kebakaran dan tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bupati bersama Wabup beserta rombongan mengecek peralatan-peralatan yang digunakan Dukcapil dan Damkar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan secara simbolis akta lahir kepada masyarakat yang baru saja melakukan pencatatan dokumen kependudukan dihari pertama diresmikannya pos pelayanan tersebut.

Sementara Terpisa Wabup Hairan SH mengatakan,Guna memberikan perlindungan kepada masyarakat secara optimal, maka perlu dibentuk Pos Pemadam Kebakaran di setiap Kecamatan dan dilengkapi dengan unit mobil pemadam.

lanjut Wabup,pembentukan Pos Pemadam Kebakaran ini juga merupakan program yang tertuang didalam Visi Misi Berkah.yaitu menciptakan kondisi sosial yang tenteram, tertib dan harmonis,"jelas Wabup.

Sementara Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Tanjabbar, Iswardi menyampaikan pembentukan Pos Pemadam Kebakaran ini berdasarkan Kemendagri No 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 3641/1967/SJ Tanggal 25 Maret 2017.

"Sarana dan prasarana Pos Pemadam Kebakaran di Kecamatan Merlung ini, kita menyediakan 1 unit mobil pemadam kebakaran dan 2 unit mesin pemadam. Sedangkan untuk personil yang bertugas sebanyak 10 orang dengan sistem bergantian per 5 hari,” sebutnya.

Dengan telah berdiri nya pos Damkar dan kantor Dukcapil di wilayah tersebut, terlihat masyarakat menyambut antusias dan memberikan respon Fositif dan mengucapkan terimakasih kepada kepemimpinan duet pasangan ini.

Turut hadir selain bupati dan wakil bupati juga di hadiri Sekda, Asisten 2, Staf Ahli, Kapolsek Merlung, Ketua Tim Penggerak PKK Tanjabbar, Ketua GOW, Kepala Dinas Damkar beserta jajajaran, Kepala Dukcapil beserta Jajaran , Para Camat, Lurah dan Kades serta tamu undangan lainnya.(CR7)