Wakil Bupati Tanjabbarat pimpin rapat rencana pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit

Wakil Bupati Tanjabbarat pimpin rapat rencana pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit


Liputanjambi.id-Wakil Bupati Tanjung Jabung barat Hairan, SH. pimpin rapat rencana pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) berkapasitas 30 Ton/Jam oleh yayasan Lembaga Ekonomi Mandiri Sukses Bersama,di ruang pola kantor bupati, rabu (25/08).

Bedasarkan data yang di himpun rencana pembangunan pabrik minyak tersebut,akan dibangun pada lahan seluas 12.09 Hektar yang berlokasi di Desa Bukit Indah, Kec. Muara Papalik.

Sementara Wakil Bupati Tanjabbarat Hairan, SH. mengatakan, terkait adanya rencana pembangunan pabrik minyak tersebut pemkab sambut baik dan memberikan respon Fositif,"kata wabup.

Dijelaskan Wabup,rencana pembangunan itu bersumber dari bantuan BPDPKS di muara papalik. Namun ungkap Wabup, untuk mendirikan pabrik PMKS harus di dukung lahan seluas 6000 Hektar.

Lebih lanjut, di tegaskan Wabup  dana yang bersumber dari BPDPKS harus diperuntukan bagi kesejahteraan petani.

“Kita garis bawahi dari petani untuk petani bukan perorangan atau pribadi. Mestinya BPDPKS itu diakomodir oleh KUD bersama agar manfaat dan harga itu bisa dikendalikan bersama-sama oleh masyarakat yang ada di muara papalik,” ujar Wabup.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Pola Atas Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat itu,turut diikuti oleh Asisiten, perwakilan Dinas perkebunan Provinsi Jambi, Kepala OPD terkait, Kabag di Lingkup Setda, Camat Muara Papalik, Kades Sungai Muluk, Kades Bukit Indah, Pimpinan Yayasan dan Koperasi yang ada di desa bukit indah dan sungai muluk.

Sementara itu, Laporan dari Peserta Rapat, diketahui bahwa sampai saat ini proses perizinan pembangunan pabrik baru sebatas izin lokasi dan itu masih dalam proses serta harus ditindak lanjuti.

Peserta rapat juga sepakat jika dana BPDPKS merupakan dana bagi petani dan kepengurusannya dalam bentuk koperasi.

kesimpulan rapat, Wakil Bupati Hairan tegaskan beberapa poin penting terkait proses pembangunan PMKS ini, diantaranya agar mengkaji kembali legalitas yayasan sebagai badan hukum yang mewakili petani sawit sesuai dengan saran Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Selain itu, terkait pengelolaan akan dikembalikan kepada koperasi atau gabungan kelompok tani sesuai dengan peraturan Dirjenbun nomor 273 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dalam kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.(CR7)