Warga keluhkan kegiatan Swakelola Pekerasan Jalan di Desa Pematang Pauh,Kades:Itu Sudah Sesuai Aturan

Warga keluhkan kegiatan Swakelola Pekerasan Jalan di Desa Pematang Pauh,Kades:Itu Sudah Sesuai Aturan


Tanjab Barat,LiputanJambi - Ternyata kegiatan Swakelola tidak menjamin mutu dan kualitasnya bagus dari pekerjaan Proyek melalui pihak 3(red kontraktor),buktinya diduga seperti Pekerjaan pengerasan jalan di Desa Pematang Pauh bersumber dari dana Desa Pematang Pauh ,Kecamatan Tungkal Ulu,Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini. belum lama  rampung dikerjakan sudah mengalami kerusakan.

Bedasarkan data yang dihimpun,pekerjaan berada di RT 9 Dusun 3 Desa Pematang Pauh, yang  menelan anggaran ADD senilai Rp 208.785.900 dengan volume pekerjaan 3 x 1000 meter.

Menurut Warga seharusnya dengan sistim swakelola pekerjaan tersebut lebih baik mutu dan kualitasnya,Lain halnya jika dilaksanakan atau dikerjakan pihak ketiga.

 "Dengan dana sebesar itu, apa lagi ini adalah swakelola seharusnya kualitas pekerjaan lebih baik lagi, " sebut warga kesal.

Warga juga memprediksikan, melihat dengan kondisi timbunan batunya seperti itu tentunya tidak akan bertahan lama dan  jalan yang dibangun ini akan cepat rusak bahkan hancur.pasalnya,cara kerjanya kita nilai sangat ganjil alias asal-asal saja.

Jalan hanya di siram batu saja, tidak dikerjakan sebagai mana mestinya proyek pengerasan jalan yang umumnya dilakukan, kita menduga pihak desa mengutamakan keuntungan dari pada kualitas pekerjaan.

Warga berharap, instansi terkait dapat melakukan peninjauan kembali pekerjaan pengerasan jalan yang menggunakan dana Desa Pematang Pauh. Jika ditemukan indikasi kecurangan dan melanggar hukum hendaknya dapat di proses sesuai aturan yang berlaku.

" Kami meminta pemerintah melalui instansi terkait kroscek pekerjaan itu, supaya dana yang dikucurkan pemerintah ke desa tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. "harapnya.

Terpisah kepala Desa Pematang Pauh kecamatan Tungkal Ulu Zadri saat dikonfirmasi mengaku jika pekerjaan pengerasan jalan dari anggaran dana Desa tahun 2020 sudah dilaksanakan sesuai aturan.

" Itu kan sudah di acc sama BPD, bahkan sudah di cek oleh pak Mujardi dari dinas PMD, jadi saya rasa tidak ada masalah lagi, "terang kades.

Sementara terkait hal ini pihak PMD kabupaten Tanjab Barat belum berasil dikonfirmasikan.(CR7)