LiputanJambi.id-Tanjab Barat - Warga Merlung dan Tungkal Ulu sebut jangan hanya PT DAS saja yang dipersoalankan. Pasalnya masih banyak PT. Lain diwilayah Merlung dan Tungkal ulu perlu di kroscek izin serta luas lahan nya.
Respon warga terkait pernyataan Dewan dan Bupati kabupaten Tanjab Barat Ir. H. Safrial MS terkait PT Dasa Anugerah Sejati ( DAS) yang berasa di kawasan Tungkal Ulu kabupaten Tanjab Barat. Menurut warga, sangat setuju apa yang telah di sampaikan oleh DPRD dan Bupati Tanjab Barat soal perpanjangan izin PT DAS.
"Kami sangat setuju apa yang di sampaikan dewan yang terhormat dan Bupati soal PT DAS, jika tidak berkontribusi terhadap masyarakat bahkan terindikasi merugikan masyarakat sangat layak jika izin nya tidak di perpanjang, " kata warga yang mengaku sebagai ketua kelompok tani di wilayah ulu ini. (24/6/2020) melalui via WhatsApp.
Dikatakannya juga, jika pemerintah dan DPRD Tanjab Barat, benar serius soal prusahaan ini jangan setengah hati. Karena masih banyak perusahaan di wilayah Mertulu ini yang perlu ditinjau kembali izin dan luas lahannya, " kami berharap jangan tebing pilih saja, kalau benar mau ditertipkan harus berlaku untuk semua PT yang ada di wilayah ini, " pintanya.
Saat ditanya PT mana saja yang di sangsikan masyarakat terkait izin dan luas lahannya, "saya rasa ini bukan lagi rahasia umum pak, seperti PT CKT dan PT Kausar itukan prusahaan yang selama ini terus ada konflik dengan masyarakat sekitar, bahkan belum ada penyelesaian hingga hari ini, seharusnya ini juga jadi perhatian serius pihak terkait, "jelasnya.
Sebelumnya diberitakan anggota DPRD Tanjab Barat Sufrayogi Saipul meminta pemerintah kabupaten Tanjab Barat tidak lagi memperpanjang kontrak PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) untuk Tahun 2023 yang dengan jelas tidak mentaati aturan.
Hal ini Berdasarkan Hasil Dengar Pendapat Para Anggota Dewan dengan Pihak Perusahaan, Serta Pihak Instansi. Dari Hasil Dengar Pendapat Tersebut Para Anggota Dewan mengangap Pihak Perusahaan Talah Melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014.
"berdasarkan hasil dengar pendapat, Pihak Perusahaan Talah melanggar Amanah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014" ujar Syufrayogi Syaiful. Anggota Komisi II DPRD Menurutnya juga, sejak Menandatangani kontrak pada Tahun 2013. PT. DAS Menguasai Lahan Perkebunan 9077 Hektar, Tidak menjalankan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 yang seharusnya Memplasmakan Sekitar 20% Atau Sekitar 1815 Hektar Kepada Masyarakat.
Sejak Berdirinya Perusahaan, Syufrayogi Syaiful Menilai Ada Hak Masyarakat yang dihilangkan dan dinikmati oleh Pihak Perusahaan. "Sampai saat ini hak masyarakat tidak dipenuhi Oleh Pihak Perusahaan" Bebernya.
Tidak hanya Menyampaikan Dan Meminta Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Agar Menunda Perpanjangan Kontrak, Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Akan Mengumpulkan Dokumen Agar pemerintah daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat Mempertimbangkan Perpanjangan Kontrak PT. DAS Tersebut.
"Sebelum perpanjang kontrak untuk tahun 2023 mendatang, PT.DAS Berkewajiban Menyelesaikan Hak untuk masyarakat Memplasmakan 20%"Tegas nya.
Terkait Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat Dr.Ir.H.Safrial,M.S Mengangap PT. DAS Yang Berada Diwilayah Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tersebut Telah Menyalahi Aturan Yang Berlaku. "Tidak Sesuai Aturan Yang Berlaku" Ujar Bupati Tanjung Jabung Barat, Saat Dikonfirmasi Via WhatsApp Pribadinya,Selasa (23/06/2020) kemarin.
Disinggung Langkah Yang Diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terkait Permasalahan PT.DAS Tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat Akan Mengikuti Perkembangan Terlebih dahulu.(CR7)