APBD-P Tanjab Barat 2025: Proyek Ditender dan Sudah Ada Pemenang Sebelum Anggaran Disetujui, Bolehkah?

APBD-P Tanjab Barat 2025: Proyek Ditender dan Sudah Ada Pemenang Sebelum Anggaran Disetujui, Bolehkah?


Tanjab Barat-Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menuai sorotan setelah memulai proses tender sejumlah proyek yang rencananya akan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025.Pasalnya, APBD-P ini masih dalam tahap evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jambi. Lebih jauh lagi, beberapa proyek bahkan sudah menetapkan pemenang tender.

Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa penandatanganan kontrak proyek baru akan dilakukan setelah APBD-P disetujui oleh Bupati. Kondisi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah langkah ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat anggaran untuk proyek-proyek tersebut masih belum disahkan?

Menanggapi hal ini, sejumlah pihak yang menjelaskan bahwa proses tender proyek sebenarnya diperbolehkan setelah rancangan anggaran, yang meliputi KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara), disetujui. Namun, mereka menekankan bahwa penandatanganan kontrak kerja tidak boleh dilakukan sebelum APBD-P disahkan secara resmi.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari portal LPSE Tanjab Barat, berikut adalah daftar beberapa proyek yang telah melalui proses tender dan sudah memiliki pemenang.

Diantaranya seperti Peningkatan Jalan SP. Roro - Masjid Syekh Utsman Kualatungkal (Pelebaran) ? - Satuan Kerja: Dinas PUPR Tanjab Barat ? - Pagu Anggaran: Rp 9.910.771.146,00 ? - Nilai HPS: Rp 9.910.000.000,00 ? - Pemenang Tender: CV Nugroho Daya Abadi ?2. Peningkatan Jalan Menuju Mangrove (Pelebaran) ? - Satuan Kerja: Dinas PUPR Tanjab Barat ? - Pagu Anggaran: Rp 3.300.345.600,00 ? - Nilai HPS: Rp 3.300.345.600,00 ? - Pemenang Tender: CV Prima Indo Kontruksi ? 3. Peningkatan Jalan Dusun Mudo - Lubuk Sebontan ? - Satuan Kerja: Dinas PUPR Tanjab Barat ? - Pagu Anggaran: Rp 5.400.699.278,00 ? - Nilai HPS: Rp 5.400.699.278,00 ? - Pemenang Tender: PT Kontruksi Pribumi Manggala ? 4. Peningkatan Jalan Sei Rambai - Tebing Tinggi ? - Satuan Kerja: Dinas PUPR Tanjab Barat ? - Pagu Anggaran: Rp 6.425.076.480,00 ? - Nilai HPS: Rp 6.425.076.480,00 ? - Pemenang Tender: CV Cahaya Timur Baru.

Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, SE, yang juga merupakan Ketua Bada anggaran (Banggar) , saat dikonfirmasi mengenai perkembangan evaluasi APBD-P dari Provinsi Jambi, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi terbaru. "Besok hari Kamis, kami akan mengadakan rapat pimpinan. Salah satu agendanya adalah mengubah KUA PPAS yang telah disahkan sebelumnya, karena ada ketidak sesuaian anggaran. Ini perlu direvisi," jelasnya melalui sambungan telepon pada Selasa siang (7/10).

Hamdani menambahkan bahwa ia akan menanyakan lebih lanjut mengenai hasil evaluasi APBD-P dari provinsi.Mengenai polemik tender proyek yang dilakukan sebelum anggaran disetujui, Hamdani menyarankan agar hal ini dikonfirmasikan langsung kepada OPD terkait. Namun, ia menjelaskan bahwa secara umum, tender dapat dilakukan terlebih dahulu, asalkan penetapan pemenang tidak dilakukan sebelum ada kejelasan mengenai hasil evaluasi APBD-P.

"Secara aturan, proses tender ini sudah pasti. Tinggal menunggu legalitas dari hasil evaluasi provinsi saja," pungkasnya.(tim)