Menangapi Rencana Poktan Desan Badang Bakal Tempuh Jalur Hukum,Plt Kadis Sebut Poktan Desan Badang Tidak Paham

Menangapi Rencana Poktan Desan Badang Bakal Tempuh Jalur Hukum,Plt Kadis Sebut Poktan Desan Badang Tidak Paham


Tanjabbarat,Poktan Desa Badang kecamatan Tungkal ulu yang merupakan salah satu dari 9 Desa yang kelompok tani nya berkonflik dengan PT DAS sampai saat ini masih konsisten tolak penyelesaian lahan yang di terapkan dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat.

Penolakan tersebut pun akan di tunjukan pihak Poktan Desa Badang berencana menempuh ke jalur hukum untuk melaporkan Plt Kepala dinas Perkebunan kabupaten Tanjab Barat dan PT DAS.

"Kita juga berencana akan melaporkan Plt kepala dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat dan PT DAS, terkait dugaan adanya permainan dalam penyelesaian kewajiban 20 persen, karena tidak sesuai dengan permenta 18, " tegas Dedy selaku ketua Poktan.

Dedy juga menambahkan Poktan Desa Badang akan melayangkan surat juga secara resmi kepada Bupati Tanjab Barat selaku ketua timdu.isi surat tersebut terkait penyelesaian konflik sosial (PKS) antara kelompok tani Imam Hasan Desa Badang dengan PT DAS.

" Kita sudah tegaskan dari awal bahwa Poktan Desa Badang tidak setuju dengan sistim penyelesaian yang di lakukan oleh tim dari Disbun tersebut, " kata Dedy.

Ditindaklanjuti Rencana Poktan Desan Badang kecamatan Tungkal ulu bakal menempuh jalur hukum,plt Kadis Perkebunan Ridwan di temui di ruang kerjanya,Selasa (28/11/203) Sore kemarin saat dikonfirmasi menjelaskan , konflik lahan 9 Desa dan PT DAS Dinas Perkebunan hanya sebatas diminta untuk membantu Penyelesaianya.karena konflik lahan tersebut bukan baru kemarin namun sudah lama dan bahkan konflik lahan ini sudah di bawa kemana-mana dan itu sudah diangkui Poktan Desan Badang,bukan Poktan Desan Badang saja namun 9 Desa mengakui itu selama ini penyelesaiannya tidak ada titik temu bahkan Ridwan juga mengatakan,saya rasa kalau Badang sendirian juga tidak akan selesai,"katanya.

Lanjut Ridwan,seolah -olah Badang ini menjadi suatu kebenaran regulasi dan aturan dia selalu bicara tentang pementa 18 tapi kalau bicara pementa 18 maunya di baca secara utu apa pementa 18 tersebut.

"bertanya lah kedinas perkebunan jangan bicara di luar tentang pementa 18 tidak sesuai, kami juga bigung bertanya ke kita tidak berkonsultasi tidak tapi bicara keluar kemana-mana.Delapan Desa ini mau menerima artinya Delapan Desa ini tidak memahami apa isi tentang pementa yang sudah kita dudukan.Badang kalau merasa ada poin-poin yang ada keberetan tolong sampaikan suratnya ke disbun ,jadi kita bisa menindaklanjuti sampaikan ke Bupati dan ke pihak perusahaan sebelum ia menyurati bertanya dulu, konfirmasi ke disbun.kalau kami salah kita tidak akan laksanakan,"timbal Ridwan.

Ridwan mengakui bahwa sampai saat ini belum menerima poin-poin apa saja yang menjadi keberatan Poktan Desan Badang menolak.

"mereka janji mau menemui saya,tapi sampai hari ini belum juga datang. hanya pengacaranya saja yang ketemu sama saya,"terang Ridwan.

Menurut Ridwan,Kalau Poktan Badang merasa keberatan kenapa tidak disampaikan pada saat rapat yang dilaksanakan berapa waktu lalu.ini poktan Badang tidak menyampaikan keberatannya pada hari itu, tapi sudah berapa hari kemudian baru ia menyampaikan keberatannya saya tidak tau apa alasannya. Menurut Ridwan,kami tetap menjalankan kewajiban perusahaan terhadap Delapan Desa ini karena tidak mungkin tidak perusahaan harus memenuhi kewajibannya.selain itu Poktan Delapan Desa lainya juga sudah meminta dan mendesak kepada saya untuk secepatnya di realisasikan, kalau Badang merasa keberatan itu urusan Badang lah, itu kata Poktan Desan lainya kepada saya.tapi kan kita tidak seperti itu,kita juga berharap jangan isu-isu Poktan Badang ini jadi menghambat Delapan Desa ini .karena kalau Delapan Desa ini timbul masalah kan jadi dak enak juga,"tandasnya.

Terkait Poktan Badang mau gugat dirinya , Ridwan sebut mungkin itu soal regulasinya saja tapi menimal kami juga mau mendengar stemen mereka yang mengatakan tidak sesuai dengan pementa 18 itu yang mana.

"Saya mau tanya pementa 18 apa yang dipakai dan aturan mana yang dipakai jangan bicaranya disana sini tapi tidak bicara kepada kita,saya minta kawan-kawan Badang itu yang memahami tentang Pementa 18 ini seperti pak kades atau kelompok tani kita sama-sama lah duduk bersama.padahal semua tahapannya sudah di ikuti baik tingkat musyawarah Desa,bentuk tim 9 ,tim cpcl nya bahkan pengantar camat juga sudah hanya tinggal keputusan Bupati saja lagi,"ucapnya.

"Apakah kami harus tahan Delapan Desa ini tentunya nanti Bupati berpikir kemarin sudah setuju tiba-tiba terjadi begini,itu lah dak ngerti pemaham Badang ini.tapi kalau mereka bicara tentang regulasi pementa 18 tidak sesuai itu salah,"tegas Ridwan.

"Saya mau tanya pementa 18 mana yang tidak sesuai,"pungkas Ridwan.

Di tanyakan apabila sampai saat ini Poktan Badang Tidak juga datang kedinas,apakah ada upaya pihak dinas untuk mengundang poktan Badang secara resmi Ridwan melemparkan kepada timdu.itu, timdu yang mengundang.

Disigung kenapa ke timdu,apakah timdu dilibatkan kembali? karena diketahui sebelumnya timdu tidak dilibatkan dalam rapat penyelesaian berapa waktu lalu.namun Menurut Ridwan closing rapatnya ada di timdu.karena pengacara Poktan Badang meminta kepada saya kalau bisa timdu yang memutuskannya, tidak masalah kata saya.

Ridwan ,seharusnya penyelesaian ini tidak harus konflik karena timdu ini penanganan konflik.

Disentil pada saat rapat penyelesaian berapa waktu lalu kenapa timdu tidak dilibatkan,Ridwan mengatakan sejauh ini timdu terlibat lah tapikan timdu ini penyelesaian tetap ada pada dinas perkebunan.

"masak timdunya ikut turun tangan semua kan tidak,perluh diketahui regulasi teknis pementa itu pelaksan kewajiban itu ada di dinas perkebunan,kami lah yang menurut proses tahapannya sampai nanti jadi produk. nanti baru kita sampaikan ke timdu,"tuturnya.

Terkait pernyataan plt kadis perkebunan membawa timdu kembali dalam Rana penyelesaian konflik lahan ini.seketaris Kesbangpol Tanjabbarat Firdaus mengatakan, Kemarin plt kadis perkebunan Ridwan ke Kesbangpol memberikan informasi kalau permasalahan 9 Desa dan PT DAS, Bupati mau rapat Finalisasi dengan Timdu. Tapi Sampai saat ini, Kesbangpol selaku sekretariat Timdu belum ada arahan atau perintah tertulis dari pak bupati untuk persiapan rapat dimaksud,"jelasnya singkat kepada media ini ketika di konfirmasi.(CR7)