Liputanjambi.id - Persoalan PT DAS dengan Gapoktan Desa Badang, Kecamatan Tungkal ULU bak bagai benang kusut.pasalnya, hingga saat ini belum juga menemui titik terang bahkan semakin panas.karena berapa kepala Desa dan Lurah di wilayah Ulu mengeluarkan stedmen di salah satu media online menyinggung wacana pembatalan SKCP dan MoU.
Terpisah Dedi selaku Ketua Poktan Imam Hasan, Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat mengatakan,pihaknya tidak mencampuri urusan Poktan lain ataupun desa lain soal HGU PT DAS.Pihaknya saat ini hanya memperjuangkan hak masyarakat desa Badang.
" Sejak Poktan Imam Hasan Desa Badang menolak semua kebijakan terkait penyelesaian HGU PT DAS yang dipastikan tidak berpihak pada masyarakat, maka sejak saat itu kami tidak mengurus ataupun turut campur soal desa lain, " sebutnya.
Dia juga mengaku heran dengan pernyataan sikap kades dan lurah yang dimuat salah satu media online menyinggung soal SKCP dan MoU sementara persoalan tersebut masih bergulir di PTUN dan sidangnya pun tertutup.
" Heran saya, kalau kades-kades sampai menyinggung wacana pembatalan SKCP dan MoU. Tahu dari mana, kalau tidak dari oknum tertentu yang terkait dengan sidang PTUN. Sementara sidangnya tertutup dan saat ini masih berproses, jadi janganlah berupaya memperkeruh suasana seperti ini, kami sudah cukup panjang bersabar "tegasnya.
" Saat ini kami sedang fokus di PTUN, mohon maaf kami tidak respek terhadap pernyataan yang jelas-jelas gagal paham, " jawabnya , Senin (4/3/2024) melalui via telepon.
Ia juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat gugatan Badang di PTUN akan memasuki tahap pembuktian.
" Kita optimis PTUN akan mengabulkan apa yang menjadi gugatan Poktan Imam Hasan, karena semua pakta dan data sudah kita sampaikan di PTUN, " ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, gugatan PTUN hanya terkait luasan areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT DAS yang ada di kebun sektor badang seluas 2.963 hektar. Kalaupun pada akhirnya pengadilan mengabulkan gugatan pihaknya serta membatalkan Surat Keputusan Bupati Tentang Calon Penerima Program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (SKCP), hal tersebut menurutnya justru akan menguntungkan tidak hanya bagi Poktan Desa Badang tetapi termasuk Poktan 8 desa lainnya.
“Ya Insya Allah kalau pada akhirnya gugatan kita dikabulkan, otomatis SKCP yang sudah diterbitkan akan cacat hukum dan berpotensi dibatalkan. Kalau dibatalkan kita akan ajukan fasilitasi yang benar-benar sesuai dengan Permentan, minimal 20 persen. Artinya akan ada penambahan dari kesepakatan yang sudah terjadi sebelumnya. Sebab yang 12 juta perhektar kemarin itu sama sekali belum memenuhi standar minimal,” tutur Dedi.CR7)