KUALATUNGKAL,liputanjambi.id-Aktivis Tanjabbar meminta penegak hukum memeriksa rekanan dan Dinas PUPR, terkait kerusakan jalan Betiyu menuju Sri Agung Kecamatan Batang Asam. Ketua LSM Petisi Saripudin dengan tegas mengatakan, meminta pihak kejaksaan dan kepolisian untuk memeriksa rekanan dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proyek tersebut.
"Kita dari LSM Petisi berharap persoalan ini di usut oleh pihak yang berwenang, terutama penegak hukum,"tegas pria yang akrab disapa Udin Codet ini.
Lanjutnya, pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan cerminan bagi oknum kontraktor dan oknum pejabat yang nakal yang berani bermain mengunakan uang negara untuk mencari keuntungan memperkaya diri sendiri,tanpa memikirkan mutu dan kualitas pekerjaan.
"Uang negara ini uang rakyat, masak jalan dengan dana 3 Miliar baru 6 bulan sudah hancur, "pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjab Barat, Hamdani akan memanggil Dinas PUPR Tanjab Barat. Hal ini terkait pekerjaan jalan Betiyu menuju Desa Sri Agung Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat.
Pasalnya aspal yang baru dibangun pada tahun 2021 tersebut sudah hancur. Dikatakan Politisi PDI Perjuangan itu, jalan yang dibangun menggunakan APBD tahun 2021 dengan anggaran sekitar Tiga Miliar lebih itu masih tanggung jawab rekanan yang sekarang, maka dari itu kalau tidak ditindak lanjuti maka pihaknya yang akan memanggil.
"Dari hasil tinjauan lapangan pansus dan laporan warga saat reses juga, kondisi pekerjaan memang sudah sangat memprihatinkan, sudah tidak layak lagi karena baru selesai akhir tahun lalu, aspalnya sudah hancur," jelas Hamdani.
Karena itu, ditegaskan dia, dalam waktu dekat pihaknya Komisi III akan panggil Dinas PUPR dulu, karena masa pemeliharaan berdasarkan penjelasannya masih ada.
"Selain itu juga akan kita panggil pihak rekanan, kita akan pertanyaan mengapa bisa pekerjaan secepat itu hancur dengan anggaran yang lumayan besar," tegas Hamdani.
Diketahui peningkatkan jalan Betiyu menuju Sri Agung Kecamatan Batang Asam ini dikerjakan PT Andina Konstruksi menggunakan dana APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021.(CR7)