Tanjabbar, -Masyarakat di Kecamatan Renah Menaluh,Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pengukuran ulang batas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Bukit Kausar. Pasalnya, saat ini warga setempat bersengketa dengan perusahaan tersebut terkait lahan, Rabu (23/4/2025).
Dari data yang berhasil dihimpun media ini setidaknya terdapat 6 Desa satu kelurahan wilayah kecamatan Renah Mendaluh yang warganya melakukan protes keras terkait kebijakan perusahaan yang terus memperluas area perkebunan sawit yang disinyalir mencaplok tanah warga.
Terkait persoalan tersebut berbagai upaya telah dilakukan masyarakat, untuk mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan baik itu melalui musyawarah hingga sampai pada aksi damai untuk mendapatkan penjelasan terkait fakta yang ada dilapangan terkait perkebunan sawit PTPN Bukit Kausar. Selain aksi protes dengan menggelar aksi damai, warga juga telah mengajukan permohonan ke pemerintah kabupaten Tanjab Barat, untuk melakukan pengukuran ulang luasan HGU PTPN yang diduga tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
" Iya benar kami telah mengajukan pengukuran ulang lahan HGU PTPN Bukit Kausar ke pemerintah kabupaten Tanjab Barat, dan berharap hasilnya nanti akan membuka tabir yang ditutupi pihak perusahaan selama ini, " kata warga kepada media.
Dia selalu Kepala Badan Pertanahan Nasional, kabupaten Tanjab Barat ,saat dikonfirmasi terkait permohonan pengukuran ulang lahan HGU PTPN Bukit Kausar terkesan tertutup dan enggan menjelaskan kepada media terkait perkembangan konflik lahan antar masyarakat dan PTPN IV Bukit Kausar.
" Ke timdu aja ya, " jawabnya singkat dan tidak menjawab pertanyaan media terkait persoalan HGU PTPN Bukit Kausar saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Rabu (23/4/2025).
Terpisah Kaban kesbangpol Kabupaten Tanjab Barat, Dianda saat dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan masyarakat kepada pemerintah untuk dilakukan pengukuran ulang HGU PTPN Bukit Kausar.
" Iya benar ada, saat ini masih proses pengumpulan dan pengolahan serta analisis data dari PTPN IV dan Poktan yang bersangkutan, " katanya.
Saat disinggung benarkah akan dilakukan pengukuran ulang HGU PTPN Bukit Kausar sesuai dengan keinginan masyarakat 6 Desa satu kelurahan kecamatan Renah Mendaluh.
"Terkait hal itu tergantung pada kewenangan ATR BPN, " jawabnya.
Sayangnya pihak PTPN Regional IV Bukit Kausar belum berhasil dimintai keterangan terkait keinginan masyarakat untuk dilakukan pengukuran ulang lahan HGU PTPN. (Cr7)