Matan Bupati Tanjabbarat Angkat Bicara Soal Pengesahan RTRW,Safrial Sarankan Pemkab Ke MA Uji Materi Kalau Bertentangan Dengan UU Lebih Tinggi

Matan Bupati Tanjabbarat Angkat Bicara Soal Pengesahan RTRW,Safrial Sarankan Pemkab Ke MA Uji Materi Kalau Bertentangan Dengan UU Lebih Tinggi


TANJABBAR,liputanjambi.id -Kisruh Tanpal batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama ini menjadi sorotan dan kekhawatiran masyarakat Tanjabbarat akan kehilangan DBH Migas dan wilayah selama ini secara perlahan mulai terbukti.

Bahkan Mantan Bupati Tanjab Barat tiga periode, Dr Ir H Safrial Ms menyayangkan akan hilangnya DBH Migas yang selama ini diperjuangkannya.

Meski demikian Safrial tetap akan mendukung jika Pemkab Tanjab Barat untuk mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) jika bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

"Ya kita dukung untuk uji materi ke MA, kalau bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi" sebut Safrial dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhasApp, Selasa (9/5).

Untuk diketahui, Bupati Tanjabbar periode sebelumnya memperjuangkan bagaimana Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi sumber PAD Tanjabbar bisa bertambah dan memperjuangkan dana dari pusat bisa dialirkan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanjabbar.

Sementara Pada pemimpinan Bupati Drs H Anwar Sadat dan Wakil Bupati H Hairan malah sebaliknya, karena DBH dari Sumur Migas hampir dipastikan lepas Ke Tanjab Timur karena setelah ditetapkan peta indikatif Perda RT/RW Tapal Barat wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim dan apabila diberlakukan 42 sumur migas akan jatuh ke Kabupaten Tanjabtim.

Selain itu, infrastruktur jalan yang sebelumnya sudah diperjuangkan menjadi jalan Nasional dan seharusnya ditangani oleh pusat malah ditangani oleh APBD Kabupaten seperti jalan nasional parit Gompong.(CR7)