Mencuat Diduga Proses Pengakatan Jabatan Dewas RSUD Daud Arif Kualatungkal Kangkangki Aturan

Mencuat Diduga Proses Pengakatan Jabatan Dewas RSUD Daud Arif Kualatungkal Kangkangki Aturan


Mencuat Diduga Proses Pengakatan Jabatan Dewas RSUD Daud Arif Kualatungkal Kangkangki Aturan Tanjabbar, - Pasca mutasi Dua dokter spesialis di RSUD Daud Arif Kualatungkal terus bergulir bagai bola panas,belum usai persoalan dua mutasi Dokter malah kembali persoalan lainnya.

Kali ini publik Menyoroti mekanisme dan prosedur pengakatan Dewas RSUD Daud Arif Kualatungkal. Pasalnya diduga mekanisme ataupun prosedur pengakatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Daud Arif Kualatungkal berinisial AS telah kangkangi sejumlah aturan BLUD.

Sebagaimana diketahui dalam aturan BLUD seorang yang menjabat sebagai Dewan Pengawas RSUD minimal berijazah paling rendah SI (Stara satu ) dan berusia paling tinggi 60 Tahun. Sebagai mana yang tertuang dalam aturan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan dewas BLUD hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca dua tahun terakhir.

Dewan pengawas juga dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh pejabat pengelola. Untuk dapat diangkat sebagai dewan pengawas (Dewas), calon anggota harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Sehat jasmani dan rohani; 2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; 3. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; 4. Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD; 5. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; 6. Berijazah paling rendah S-1 (Stara satu) 7. Berusia paling tinggi 60 Tahun 8. Tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit 9. Tidak sedang menjalani sangsi pidana 10. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif.

Mencermati syarat dan ketentuan untuk menjadi seorang dewas RSUD yang tertuang dalam aturan BLUD tersebut tentu dapat digaris bawahi bahwa telah terjadi sejumlah pelanggaran yang dilakukan AS sebagai dewas RSUD daud Arief Kualatungkal. Tak hanya langgar sejumlah aturan BLUD, pelayanan RSUD yang tidak maksimal belakangan ini juga ujud dari ketidak kemampuan dewas dalam menyikapi setiap persoalan yang terjadi di RSUD Daud Arif.

Hal itu diungkapkan warga Tanjab Barat yang prihatin terhadap keberlangsungan pelayanan di RSUD Daud Arif.

" Kami berharap Bupati Tanjab Barat segera mencopot AS dari jabatan Dewas, selain banyak pelanggaran administrasi dia juga terbukti tidak mampu melaksanakan tugasnya, " kata warga.

Sayangnya direktur RSUD Daud Arif, Sahala belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Baik secara langsung maupun via telepon.

Demikian juga Dewan Pengawas RSUD Daud Arif AS hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi terhadap sejumlah pelanggaran administrasi serta sejumlah persoalan yang sedang di hadapi RSUD Daud Arif. (CR7)