Menelisik prosedur dan aturan pengangkatan Dewas di RSUD Daud Arif Kualatungkal

Menelisik prosedur dan aturan pengangkatan Dewas di RSUD Daud Arif Kualatungkal


Tanjabbbar,liputanjambi.id-Soal gonjang-ganjing prosedur pengangkatan Dewan pengawas (Dewas) Rumah sakit KH.Daud Arif Kualatungkal dalam berapa pekan terakhir ini cukup viral dan heboh menjadi sorotan publik bahkan beberapa pihak angkat bicara mengkritisi mekanisme prosedur dalam pengangkatan keanggotaan dewas di RSUD KH.Daud Arif Kualatungkal tersebut.

Pasalnya,berapa pihak menduga kebijakan -kebijakan dalam perekrutan ataupun pengangkatan keanggotaan dewas tersebut tidak sesuai dan ada kejanggalan.

Seperti di beberkan SYARIFUDDIN. AR yang selaku ketua LSM Petisi Tanjab Barat ini tentang Peraturan Permenkes No.10 tahun 2014 tentang Dewas Rumah Sakit dan Permendagri No.79 Tahun 2018.

Jelasnya Di permenkes pasal 9 keanggotaan Dewas terdiri dari unsur pemilik rumah sakit, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan,dan tokoh masyarakat.

unsur pemilik rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh pemilik rumah sakit.sedangkan unsur organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemilik rumah sakit setelah berkordinasi dengan organisasi profesi tenaga kesehatan,"katanya.

Selanjutnya unsur asosiasi perumahsakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemilik rumah sakit setelah berkordinasi dengan asosiasi perumahsakitan.

sedangkan tokoh masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga ahli bidang perumahsakitan.

Kemudian di pasal 10 untuk dapat diangkat menjadi anggota dewas,setiap calon anggota dewas harus memenuhi persyaratan. diantaranya memiliki integritas, dedikasi,dan memahami masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan,serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugasnya dan lainnya.

Selanjutnya pembentukan, pemberhentian dan penggantian di pasal 12 dewas pada rumah sakit yang menerapkan pola pengelola keuangan badan layanan umum dibentuk dengan keputusan menteri/kepala lembaga atas persetujuan menteri keuangan. Dewas rumah sakit milik pemerintah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dibentuk dengan keputusan menteri.kemudian dewas rumah sakit milik pemerintah daerah dibentuk dengan keputusan gubernur/bupati/walikota atas usulan kepala/direktur rumah sakit,"tandasnya.

Kemudian tambahnya kalau kita merujuk mentelaa dalam Peraturan Permendagri No 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah,di pasal 17 Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud terdiri atas unsur satu orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD,satu orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.

Kemudian Anggota Dewan Pengawas Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dapat berasal dari tenaga profesional, atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi dan Untuk pejabat dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat, seperti sehat jasmani dan rohani,memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD serta berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun,"timpalnya.

dalam Pasal 17 tersebut juga di tuangkan anggota dewas tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit,tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.

Melihat dari dua aturan tersebut , tentunya menjadi pertanyaan. apakah perekrutan anggota dewas di RSUD yang dilakukan sudah sesuai aturan atau tidak, untuk itu kita mendukung pemkab tanjabbarat dalam hal ini Bupati selaku kepala daerah yang memiliki kewenangan yang sudah merencanakan dan memerintahkan tim Baperjakat untuk menalisir atau menelisik kembali pengangkatan keanggotaan dewas di RSUD Daud Arif Kualatungkal tersebut.biar gonjang-ganjing soal dewas ini jelas,"biar Jangan ada dusta diantara kita,"tutupnya serayak sambil humor.(CR7)