Penetapan Sidang Perdana Kasus Pengelapan Pajak PT Jasmine,Rugikan Negara Rp 6,5 M Bakal Digelar

Penetapan Sidang Perdana Kasus Pengelapan Pajak PT Jasmine,Rugikan Negara Rp 6,5 M Bakal Digelar


Tanjabbarat-liputanjambi.id-Berkas Pekara kasus dugaan pengelapan pajak ekspor impor yang menyeret Nama Direktur PT Jasmine inisial SF sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Kualatungkal.

dikabarkan sidang perdana kasus dugaan pengelapan pajak yang merugikan Negara senilai Rp,6,5 M itu bakal digelar dalam waktu dekat ini.

Bedasarkan informasi Sidang perdana kasus dugaan pengelapan pajak ini telah di jadwalkan.

Sementara itu , Terpisa kasi Penkum Kejati Jambi Lexi Fathani di konfirmasi membenarkan bahwa akan digelar sidang perdana dalam waktu dekat ini," terangnya kepada liputanjambi.id, Kamis (11/11/21) malam.

Terkait rencana sidang perdana kasus dugaan pengelapan pajak tersebut juga di benarkan oleh Kasi Intel Kejari Kualatungkal Arnold Saputra Hutagalung.

"Penetapan dari PN Kuala Tungkal nya tanggal 22," ucapnya, Jumat (12/11/2021) siang.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat tangani kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan bos PT Jasmine Indah berinisial SF.

Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Arnol Saputra Hutagalung mengatakan persoalan ini terkuak ketika pihak perpajakan mengecek Surat Pajak Tahunan (SPT) perusahaan.

"Jadi ketahuannya dari SPT, ternyata sejak tahun 2018 itu nominal SPT nya nol. Sementara dari tahun 2016 hingga tahun 2017 pajak dibayar, akan tetapi tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan (perusahaan, red)," kata Arnold, Kamis (28/10/21).

Ia mengungkapkan jika PT Jasmine Indah bergerak di bidang ekspor-impor dan saat ini telah banyak saksi yang sudah diperiksa.

Sementara untuk penetapan tersangka lain Arnold menuturkan tergantung pengembangan dari Dirjen Pajak.

"Jadi tergantung dari Dirjen Pajak, apakah akan dilakukan pengembangan atau tidak. Penyidikan sekarang ada di Dirjen Pajak, kalau khusus untuk kasus pajak, kami hanya menerima pelimpahan dari Kejati," ujarnya.

"Tapi untuk persidangan tergantung dari lokasi perusahaan itu sendiri. Kebetulan lokasinya di Tanjab Barat, makanya di limpahkan ke Kejari Tanjab Barat," ucapnya menambahkan.

Kasus tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat pada Rabu (27/10/2021) oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(CR7)