Tanjab Barat,liputanjambi.id-Pengkatan anggota Dewan pengawas (Dewas) di Rumah sakit umum Kh.Daud Arif Kualatungkal mulai jadi sorotan.pasalnya, diduga keluar dari jalur Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) no.10 tahun 2014.tentang Dewan pengawas Rumah Sakit.
Sebagaimana di kutip media ini dalam PMK no.10 tahun 2014 BAB lll dipasal 9 Bahwa keanggotaan Dewas terdiri dari unsur pemilik rumah sakit, organisasi profesi, assosiasi perumahsakitan,dan tokoh masyarakat.
Unsur tokoh masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga ahli di bidang perumahsakitan. Kemudian di pasal 10 juga di sebutkan dengan jelas bahwa setiap calon anggota Dewas harus memenuhi persyaratan.salah satunya memahami masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan.
Yang jadi pertanyaan,apakah anggota dewas yang di angkat di RSUD Daud Arif Kualatungkal sudah masuk dalam kriteria?
Sementara terpisah ketua komisi ll DPRD tanjabbarat Supra Yogi dari Praksi Golkar diminta tanggapan terkait pengakatan keanggotaan dewas di RSUD Daud Arif Kualatungkal apakah sudah sesuai peraturan, tidak banyak komentar.Dia hanya mengatakan," nanti kite pelajarin sama tenaga ahli komisi ll,"ujarnya singkat kepada media ini.(CR7)