Tanjabbar, - Konflik lahan antara masyarakat Desa Badang dan PT. Dasa Anugerah Sejati (DAS) hingga kini terus bergulir bahkan sampai ke ranah hukum.
Kini konflik lahan tersebut sedang di proses dimeja hukum PTUN Jambi, terkait surat keputusan (SK) pemerintah kabupaten Tanjab Barat terhadap penyelesaian konflik lahan Desa Badang dan PT DAS.
Ketidak puasan masyarakat yang tergabung dalam Poktan Imam Hasan Desa Badang ini cukup beralasan karena hingga saat ini Poktan Desan Badang Iman Hasan menolak penyelesaian tersebut dengan alasan diduga tidak sesuai dengan aturan.
Bedasarkan data yang dihimpun media ini Poktan iman Hasan menggugat perpanjangan HGU PT DAS terhadap 2.963 hektar tanah ulayat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat.
Terpisah kuasa hukum poktan Imam Hasan, Mike. SH , saat dikonfirmasi melalui via telepon mengangku bahwa sudah kedua kali mengikuti sidang di PTUN Jambi terkait surat keputusan (SK) pemerintah daerah (red Bupati) tentang MOU penyelesaian lahan tersebut,"ujarnya,Rabu (7/2/2024).
Ditanya terkait perpanjangan HGU apakah akan juga dibawah ke PTUN Jambi?"katanya,terkait HGU dalam waktu dekat akan kita ajukan ke PTUN Jambi, untuk meminta pembatalan terhadap lahan desa Badang seluas 2.963 hektar, hal itu dilakukan karena menurutnya perpanjangan HGU PT DAS belum ada kesepakatan Desa Badang dan PT DAS.
" Sekarang kita sedang bersurat ke BPN Tanjab Barat, sebagai bagian dari proses PTUN yang harus dilalui, " jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Poktan Imam Hasan Desa Badang gugat pembatalan SK pemerintah kabupaten Tanjab Barat terhadap penyelesaian konflik lahan Desa Badang dan PT DAS.(Tim)