TANJABBARAT- liputanjambi.id-Bupati Tanjung Jabung barat Drs.H.Anwar Sadat M.ag mengatakan,bakal melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa Natal dan Tahun Baru.
Pembatasan kegiatan masyarakat di masa Natal dan Tahun Baru ini bedasarkan sesuai arahan kementrian dalam negeri dan kementerian kesehatan.
Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat ini mulai dilakukan pada tanggal 23 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022 ,"kata Bupati.
Ditegaskan bupati bahwa kegiatan Natal dan Tahun baru untuk masyarakat tidak ada dan kita akan menerapkan kembali seperti menerapkan pada saat kegiatan MTQ,Mukin ada penyegatan-penyegatan.
lanjut bupati apabila ada kegiatan masih tetap dilaksanakan yang tidak mengindahkan himbauan ini maka kita akan membubarkannya. hal ini dilakukan guna antisipasi terjadinya gelombang covid-19 level 3.
"Insyallah langkah ini sudah kita siapkan sesuai arahan kementrian dan himbauan ini tidak hanya berlaku pada masyarakat umum namun pejabat yang berada di lingkup Pemkab Tanjabarat juga kita warning atau dilarang untuk melakukan kunjungan keluar daerah,"tegas bupati.
Tambah bupati penerapan pembatasan kegiatan ini bukan hanya di Tanjabarat saja namun se-Indonesia,"tutup bupati.(CR7)