Bupati Pimpin Rapat Mediasi antara TSM dan KUD Harapan Maju

Bupati Pimpin Rapat Mediasi antara TSM dan KUD Harapan Maju


Tanjab Barat-liputanjambi.id- Dipimpin langsung Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat, Rapat Mediasi konflik antara masyarakat trans siwakarsa mandiri (TSM) dengan KUD Harapan Maju di ruang pola kantor bupati berlangsung alot Senin (17/1/22).

Bupati Tanjab Barat H Anwar Sadat mengatakan, ada beberapa poin penting yang dihasilkan dalam rapat mediasi ini, diantaranya rapat yang mengusung azas musyawarah, menunggu penjelasan pihak kehutanan dan tranmigrasi, pemanggilan pihak perusahaan, melakukan peninjauan langsung dan menunggu rekomendasi kementrian kehutanan dan desa tertingga.

"Untuk pendekatan pendekatan secara hukum menurut saya agak sulit sebab, masing masing kelompok sudah memiliki dokumen lengkap. Makanya rapat ini kami laksanakan dengan menganut azas musyawarah." Tegasnya senin (7/22).

Ada berapa poin Dalam Rapat  kita sampaikan,diantaranya   poin pertama persoalan konflik ini masih ada di dinas Kehutanan dan Tranmigrasi. Dan dalam waktu dekat pihak kehutanan, tranmigrasi dan BPN akan membawa beberapa dokumen dokumen yang berkaitan dengan masalah TSM yang sejak 24 tahun belakangan.

Di poin kedua, kita akan memanggil pihak perusahaan dan akan melakukan kunjungan kerja ke perusahaan untuk melihat langsung kondisi ril di perusahaan.

"Langkah ini kita ambil supaya kita bisa mendapat kesimpulan dari pihak perusahaan dan masyarakat. Dan perusahaan juga diharapkan dapat memberi keputusan agar masalah ini tidak terkatung katung dan segera terselesaikan." Tegas Bupati.

Selanjutnya kata bupati Pemerintah daerah masih menunggu surat keputas dari kementrian kehutanan dan desa tertinggal untuk hasil rekomendasi tim terpadu Tahun 2021 untuk mengambil rekomendasi, tentang posisi TSM dan Posisi PT PSJ Makin atas luas lahan yang diberikan oleh tsm.

Tadi dalam rapat mediasi telah disampaikan masing-masing pihak akan membawa dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan persoalan TSM ini.

Selain itu, Konflik lahan ini sudah sudah terjadi selam 24 tahun, antara masyarakat TSM dan PT PSG anak dari PT Makin.

Masyarakat hanya meminta hak nya untuk Lahan Usaha ( LU ) Dua, Sebanyak 50 Hektar yang akan dibagi dengan 50 kepala keluarga.

" Dari 50 Hektar itu akan dibagi, per Kepala Keluarga masing- masing mendapatkan Satu Hektar, untuk 19 kepala keluarga (KK) yang datang dari luar, dan untuk masyarakat sekitar 31 kepala keluarga(KK) " tutup bupati.

Rapat mediasi yang menganut azas musyawarah, juga dihadiri Wakil Bupati Hairan dan Asisten I Hidayat dan Asisten ll Firdaus Khatab beserta prokopinda yang tergabung Tim Terpadu, untuk menguraikan masalah yang sudah berjalan selama 24 tahun tersebut.(CR7)