Soal Truck Trailer lepas dari Pengawas, Asisten Pemerintah,kok bisa lepas bukan tiap hari pintu masuk di Jaga Dishub

Soal Truck Trailer lepas dari Pengawas, Asisten Pemerintah,kok bisa lepas bukan tiap hari pintu masuk di Jaga Dishub


Tanjabbarat,liputanjambi.id-AsistenPemerintahanTanjungjabungbarat,Hidayat,SH,MH,terkesan merasa bigung terkait bisa lepasnya Truck trailer mengangkut  material Proyek pembangunan arena Mushabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Tanjab Barat dilokasi Parit VII Desa Tungkal I.
Kok dibiarkan masuk kalo dak ado izin,kan harusnya kalau tidak ada izin dak boleh masuk,pintu masuk ketungkal cuma satu bahkan tiap hari pintu masuk di jaga oleh petugas Dishub,kok bisa masuk.
"benar aneh ini,"ujar Asisten Pemerintahan Tanjabbarat,ketika diminta tanggapan terkai hal ini,Selasa (12/5/20).
 
Sementara terkait sangsi apa yang dikenakan terhadap pemborong dan Dinas terkait,yang diduga telah melanggar Perda,sayangnya Kabag Hukum Tanjabbarat,Ansori,diupaya konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp,tidak ada balasan  terkesan bungkam.pesan singkat yang dilayangkan hanya di Baca saja tampa ada komentar sedikitpun sampai berita ini dilayangkan.
 
Lain halnya ,Seketris Daerah (Sekda) Tanjabbarat,Agus Sanusi,mengeluarkan penyataan tidak memuaskan.pasalnya, komentar sekda terkesan hanya cofeepaste dari penyataan Kadishub.
"Kan sudah ditanggapi Kadishub,"pungkas Sekda singkat,Selasa (12/5/20).
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Tanjab Barat, Samsul Juhari, di konfirmasi membenarkan pihak penaggung jawab mobilisasi angkutan material tersebut jelas sudah menyalahi Perda No. 11 Tahun 2015 pasal 16 ayat 1.
"Dinyatakan bahwa setiap kendaraan alat berat melawati atau masuk kota Kualatungkal harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati Tanjab Barat atau Kepala Dinas yang menangani urusan Perhubungan Kabupaten. Sedangkan mereka lewat tidak ada koordinasi apalagi izin dengan Dishub Kabupaten Tanjab Barat," ungkap Samsul Juhari,pada Selasa pagi (12/5).
Dikatakan Kadishub, setidaknya ada 10 truk trailer yang sudah masuk melewati jalan dalam kota dalam dua hari terakhir tanpa izin.
"Secara aturan memang truk trailer tidak dibenarkan masuk dalam kota. Untuk itu, hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam forum rapat," sebutnya.(CR7)