Soal Uang Kompensasi Penyelesaian Lahan Senilai 22 M, Meruncing

Soal Uang Kompensasi Penyelesaian Lahan Senilai 22 M, Meruncing


Tanjabbar, - Konflik sosial yang terjadi antara kelompok tani 9 Desa di 3 kecamatan wilayah Ulu kabupaten Tanjab Barat, provinsi Jambi semakin meruncing .

Selain telah masuk ke ranah hukum, persoalan ini juga telah mengeleinding ke Lembaga DPRD kabupaten Tanjab Barat.

Sebagaimana diketahui konflik antara masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani 9 Desa yang tersebar di 3 kecamatan wilayah Ulu, yakni kecamatan Tungkal Ulu, Merlung dan kecamatan Batang Asam merupakan persoalan menahun yang hingga kini belum terselesaikan.

Bedasarkan data yang dihimpun setidaknya telah dilakukan berbagai tahahapan dan upaya penyelesaian oleh pemerintah kabupaten Tanjab Barat, sayangnya upaya tersebut belum mencapai titik klimaks yang mengakhiri perseteruan perusahaan dan masyarakat.

Pada awal Januari 2024 tepatnya pada 6 Januari pemerintah melalui dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat, telah mempasilitasi PT DAS dan koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama untuk melaksanakan MoU kesepakatan pengucuran dana kompensasi dari PT DAS untuk 8 kelompok tani dengan besaran dana 22 milyar.

Ironisnya, pasca kucuran dana kompensasi tersebut yang diperkirakan sekitar 2,4 milyar per satu kelompok tani justru munculnya persoalan baru.

Para petani berontak setelah mengetahui adanya ketidak transparan ketua Poktan hingga terjadinya pemotongan dana yang semestinya menjadi hak para petani.

Tak berhenti sampai disitu, para petani yang merasa dirugikan spontan ngadu ke DPRD kabupaten Tanjab Barat, tercatat hingga hari ini terdapat 3 kelompok tani dari tiga 9 yang telah melayangkan pengaduan secara tertulis ke DPRD kabupaten Tanjab Barat.

Sebelumnya diberitakan, ketua DPRD kabupaten Tanjab Barat, Abdullah, SE membenarkan jika laporan masyarakat dari wilayah ulu telah masuk ke DPRD kabupaten Tanjab Barat.

" Bener sudah masuk, bahkan sudah di tanda tangani, "Sebut ketua DPRD Tanjabbar kepada media via telepon.

Sementara itu ketua komisi III DPRD kabupaten Tanjab Barat, Hamdani, SE kepada media beberapa waktu lalu membeberkan kondisi yang terjadi dilapangan.

Menurutnya, masih banyak persoalan terkait konflik PT DAS dengan kelompok tani 9 Desa yang belakangan terus bergulir di tengah masyarakat.

" Kita minta Bupati Anwar Sadat untuk menahan dulu rekomendasi perpanjangan izin HGU PT DAS, karena masih banyak persoalan yang belum selesai di masyarakat, " tegas politisi PDI-P ini.

Lebih lanjut, DPRD juga akan memanggil semua pihak yang terkait dalam penanganan serta penyelesaian konflik lahan 9 Desa dan PT DAS untuk mengetahui persoalan yang sedang terjadi.

" Pasca masuknya laporan masyarakat ke DPRD, maka semua pihak yang terkait persoalan tersebut akan di panggil, termasuk dinas perkebunan Tanjab Barat dan PT DAS, " sebut Hamdani.

Masih di koridor yang sama, bukti bahwa konflik 9 Desa dengan PT DAS belum usai dengan bergulir nya laporan kelompok tani Imam Hasan Desa Badang ke Mapolda Jambi beberapa waktu direspon penegak hukum.

Alhasil pada Rabu (10/1/2024) kepala dinas Perkebunan kabupaten Tanjab Barat dan manager PT DAS mendapat surat cinta dari mapolda Jambi untuk memenuhi panggil diskrimum terkait laporan Poktan Imam Hasan Desa Badang.

Sayangnya, belum ada pernyataan atau keterangan resmi dari pemerintah kabupaten Tanjab Barat, maupun pihak swasta yakni PT DAS terkait pemanggilan ke Polda Jambi.

Sementara itu kepala dinas Perkebunan kabupaten Tanjab Barat, Ridwan membenarkan prihal pemanggilan dirinya ke Polda Jambi.

" Aman " jawabnya singkat melalui via WhatsApp.Rabu (10/1/2024).

Saat ditanya apakah pemanggilan kepala dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat tersebut terkait konflik lahan Desa Badang dan PT DAS.

" Iya " tutup nya siangkat.

Diharapkan pemerintah kabupaten Tanjab Barat, melalui instansi terkait dapat mencari solusi tepat agar persoal ini tidak berlarut-larut hingga menimbulkan berbagai dugaan. Baik itu persoalan Desa Badang yang belum tau ujung pangkalnya maupun persoalan 8 Desa yang saat ini laporan masyarakat telah masuk ke lembaga  DPRD kabupaten Tanjab Barat. (CR7)