Liputanjambi.id-Diduga lawan rival calon Bupati petahana soroti tentang kemiskinan,hal tersebut disampaikan salah satu calon wakil Bupati Tanjabbarat saat menghadiri undangan.
Dalam acara tersebut calon wakil bupati ini menyebutkan bahwa kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor dua termiskin Se -Provinsi Jambi.
Penyataan tersebut serentak mendapat tanggapan dari berbagai pihak bahkan dinilai sorotan terkait kemiskinan yang disampaikan calon wakil Bupati tersebut dinilai "Senjata makan tuan".
Pasalnya,Ketua Penanganan Kemiskinan untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu kewenangan tugas tupoksi wakil Bupati.
Sebagaiman tertuang dalam undang – undang pemerintah daerah yang dikeluarkan oleh Mendagri Nomor 20 Tahun 2024,sudah jelas bahwa untuk urusan kemiskinan itu tugasnya wakil Bupati.
"Untuk urusan kemiskinan itu tugasnya Wakil Bupati bukan Bupati, tugas tupoksi wakil bupati itu ingin tahu seperti bidang Sosial Keagamaan dan stanting,"jelas Sumber.
"diminta atau tidak dimintanya wajib di urus oleh wakil Bupati, itu bedasarkan undang-undang,"beber sumber yang enggan namanya disebutkan oleh media ini saat diminta tanggapan terkait hal tersebut.
Menurut sepengetahuannya tugas Bupati tidak boleh mengambil tugasnya wakil Bupati dan sebaliknya wakil Bupati tidak boleh mengambil tugasnya Bupati.
Kembali Terkait tentang kemiskinan Diserahkan atau tidak diserahkannya tugas tersebut oleh bupati, tugas tersebut sudah ada dan itu sudah di atur dalam undang-undang pemerintah daerah nomor 20 tahun 2014," Tegasnya lagi.
Sementara terpisah Calon Bupati Petahana UAS diminta tanggapan penyataan terkait tentang kemiskinan yang diduga di hembuskan calon wakil Bupati lawan rival nya.UAS menyebutkan tak perlu dibantah.
"Saya tidak mau membantah soal tersebut,karena aturannya sudah jelas.jadi biarkan aturan yang menjelaskan dan menjawabnya.kita fokus saja di pilkada, agar pilkada berjalan aman, damai dan harmonis,"ujar UAS dengan santun.(CR7)