Tanjabbarat,Kepala Bappeda Tanjabbarat Katamso yang notabene ASN sebagai Bacalon Wakil Bupati Tanjabbarat angkat bicara setelah publik menyoroti Netralitas dirinya sebagai aparatur sipil Negara.
Menanggapi hal tersebut Katamso mengatakan seharusnya dirinya menyatakan mundur dari ASN pada saat pendaftaran(red, Agustus nanti) dan menunjukkan SK pensiun/SK berhenti pada saat penetapan buka bulan September,saya sekarang malah sudah pegang SK pensiun dini,"ujarnya.
"Dak tau apa yang di labrak tu, kampanye dak pernah, kalo turun itu dinas resmi dengan disposisi mewakili Bupati,"tandasnya,saat di konfirmasi media ini Minggu siang (16/6/2024).
Disentil tentang aturan ASN, katanya sudah jelas di dalam undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil Negara pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, Bupati, walikota dan wakil Bupati ,wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Lanjut jelasnya Apabila surat pemberhentian sebagai ASN belum di terbitkan,maka calon gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota menyerahkan dokumen saat pendaftaran calon berupa,surat,"terangnya.(CR7)