Banyak Perusahaan Tambang di Tanjabbar Diduga Belum Kantongi izin RKAB

Banyak Perusahaan Tambang di Tanjabbar Diduga Belum Kantongi izin RKAB


Tanjabbar, – Dugaan maraknya perusahaan tambang, termasuk galian C dan kuari, di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang beroperasi tanpa izin lengkap, kini semakin menguat.

Informasi yang beredar di publik ini ditindaklanjuti dengan data dari pemerintah daerah yang menunjukkan bahwa dari 33 perusahaan sumber daya alam (SDA) , hanya 6 yang telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Awak media mencoba menggali lebih lanjut kebenaran informasi tersebut kepada Kepada Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Tanjabbar, Suparti, pada Senin (22/9) pagi.

Suparti menjelaskan bahwa awalnya terdapat 33 perusahaan, namun saat ini hanya 32 yang masih aktif karena satu perusahaan telah habis masa izinnya. Dari 32 perusahaan yang aktif tersebut, 17 di antaranya telah memiliki izin operasi produksi. Namun, ia menambahkan bahwa hingga Juni 2025, jumlah perusahaan yang tercatat memiliki persetujuan RKAB masih sangat minim.

"Yang sudah dapat persetujuan RKAB, setahu saya sampai Juni 2025, baru 6 perusahaan," Tutupnya.

Dengan fakta bahwa hanya sebagian kecil perusahaan yang memiliki persetujuan RKAB, muncul kekhawatiran serius tentang potensi pelanggaran hukum dan dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan.

Oleh karena itu, pemerintah Provinsi Jambi yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki persetujuan RKAB demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan hukum di sektor pertambangan wilayah Kabupaten Tanjabbar.(cw).