Dishub Tanjab Barat Diduga Jadi Temuan BPK, Perda Retribusi Daerah Disorot

Dishub Tanjab Barat Diduga Jadi Temuan BPK, Perda Retribusi Daerah Disorot


Tanjab Barat, – Kabar tak sedap berhembus di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Dishub diduga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan retribusi di pelabuhan.

Terpisah kepala dinas perhubungan Tanjab barat, Provinsi Jambi, Samsul Juhari mengungkapkan, persoalan ini bukan terkait retribusi parkir, melainkan kesalahan penulisan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Informasinya ada kesalahan penulisan di Perda. Ini yang kemudian menjadi temuan BPK," ujar Kadishub saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (21/8/25) siang.

Sementara itu, kalangan DPRD Tanjab Barat khususnya anggota yang membidangi keuangan daerah belum dapat untuk dikonfirmasi terkait menindaklanjuti informasi ini. (Cw)