Dua Kali Penggantian Bupati,Baru Bupati Anwar Sadat Menjalankan Amanat UU dan Instruksi Presiden

Dua Kali Penggantian Bupati,Baru Bupati Anwar Sadat Menjalankan Amanat UU dan Instruksi Presiden


Liputanjambi.id-Kiner Bupati Anwar Sadat dapat pujian dan respon fositif dari berbagai pihak,tidak hanya dari kalangan masyarakat arus bawah bahkan sampai kalangan politik serta sejumlah pensiun ASN di lingkup Tanjabbarat.Karena Bupati Anwar Sadat dinilai cukup berhasil menjalankan roda pemerintahan,terutama menjalankan amanat UU dan Instruksi Presiden tentang pengelolaan Zakat.

"Ya,baru dibawah kepemimpinan Bupati Anwar Sadat yang menjalankan amanat UU dan Instruksi Presiden tentang zakat ini,"ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber UU zakat itu sudah ada sejak 2011 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah 2014,kemudian diperkuat lagi dengan Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian /lembaga, Seketriad jenderal,lembaga Negara, Seketriad jenderal, komisi Negara, Pemerintah Daerah,badan usaha milik negara,dan badan usaha milik daerah melalui badan amil zakat nasional,"tegas sumber kepada media ini.

Sementara terpisah ketua Baznas Tanjabbarat Ahmad Hazig membenarkan bahwa aturan tentang Amil Zakat itu sudah di atur oleh pemerintah pusat bahkan ada uu nya, bukan atas semata kemauan dan kebijakan pemerintah daerah tanpa ada dasar nya,"jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya tidak hanya tertuang dalam aturan saja,bahkan fatwa MUI juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban pembayaran zakat itu tanggung jawab ulil amri. Ulil amri itu presiden, gubernur, dan bupati.Jadi Pengumpulan zakat itu tanggung jawab ulil amri yakni pemerintah sebagaimana Q.S. at Taubah 103 dan tertuang dalam keputusan ijtima' ulama komisi Fatwa tahun 2018. Dasar konstitusi juga ada UU no 23/2011 dan inpres no 3/2014.

"Artinya kepala daerah yang menjalankan pelaksanaan kewajiban zakat itu Berarti telah menjalankan perintah agama sekaligus amanah UU dan instruksi presiden. Kalau yang tidak melaksanakan berarti ya tidak menjalankan itu,"tegasnya.(CR7)