TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.ID — Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., menyampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pertama DPRD, Selasa (11/8/2026), di Ruang Rapat Utama DPRD Tanjab Barat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Muh. Syafril Simamora, S.H., didampingi Wakil Ketua II H. Hasan Basri Harahap, S.H., serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Wabup Katamso menjelaskan perubahan APBD diperlukan karena perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, serta kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja dan penyesuaian transfer ke daerah.
“Pembahasan bersama DPRD diharapkan berlangsung konstruktif, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci menghasilkan APBD yang berkualitas dan adaptif guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Melalui kerja sama yang baik, perubahan APBD 2026 diharapkan memberi manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Tanjung Jabung Barat,” pungkasnya. (cw)







