- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LiputanJambi.id – Tanjab Barat, -Berdasarkan data yang dihimpun media, diduga sebagian besar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDesma di Kabupaten Tangerang Barat (Tanjabbar) tidak melaporkan kegiatan usahanya, Jumat siang (19/12/25).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjabbar membenarkan kondisi tersebut. Dari total 114 BUMDes yang ada, hanya 70 yang melakukan pelaporan secara teratur kepada dinas.

Kondisi serupa juga terjadi pada BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) – badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh dua desa atau lebih (biasanya dalam satu kecamatan) untuk mengelola potensi bersama, menjadi wadah kolektif bagi usaha desa yang tidak mampu berdiri sendiri, dan menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi desa. Dari 13 BUMDesma yang tercatat aktif, hanya 7 yang melaporkan kegiatan usahanya secara rutin.

BUMDes dan BUMDesma tersebut bergerak di beragam bidang usaha, antara lain toko bangunan, toko pertanian, pangkalan gas, simpang pinjam, dan jasa sewa tenda.

Ketika dikonfirmasi terkait keberadaan sanksi bagi BUMDes yang tidak aktif, Kepala Dinas PMD Tanjabbar M. Nasir menyatakan bahwa setiap desa telah memiliki pengawas dan penasehat BUMDes. “Kalau memang ada kecurangan atau kemungkinan kerugian, disarankan untuk menutup unit usahanya melalui Musyawarah Desa (Musdes),” ujarnya.

Ditanya apakah Dinas PMD pernah menyarankan Inspektorat melakukan audit terhadap BUMDes yang tidak aktif, M. Nasir menjelaskan bahwa hal itu sudah pernah dilakukan, namun hanya setelah menerima laporan dari desa. “Yang jelas, saat kita melakukan kegiatan pembinaan, jika BUMDes tidak aktif, tidak boleh ada lagi penyertaan modal bagi BUMDes tersebut,” tegasnya.

Saat ditanya kembali apakah secara teknis harus menerima laporan terlebih dahulu, atau apakah Dinas PMD bisa langsung melakukan “sistem jemput bola” dengan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan, dia menyatakan akan memastikan kembali. “Memang BUMDes sendiri memiliki regulasi yang mengaturnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 kalau tidak salah,” ujarnya dalam konfirmasi melalui WhatsApp.(cw)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Meski Loncat Tahun, Pekerjaan Proyek Jalan Tanjung Senjulang Belum Rampung Maksimal
Lurah Tungkal 2 Diduga Tutup Mata Terhadap Pekerjaan Amburadul di Wilayahnya, Masyarakat Takut Bersuara
Proyek Jalan APBD-P hingga DAU 2025 Tak Maksimal, Lurah Tak Respon Konfirmasi
Pekerjaan Jalan Dana Desa Suak Labu RT 07-08 Bernilai Ratusan Juta Retak dan Berdebu
Proyek Jalan yang Menghubungkan SDN 23 Menuju RT 13 Kelurahan Tebing Tinggi Terancam Rusak, Diduga Akibat Timbunan Tipis
Proyek Pintu Air Rp4 Miliar Ditemukan Retak ,Komisi III Minta Perbaiki,Albert: Audit BPKP Masih Berlangsung
Hanya 4 dari 60 Rumah Terpasang, Pamsimas Suak Labu Molor dan Kades dan Panitia Sulit Dikonfirmasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:46 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:07 WIB

Meski Loncat Tahun, Pekerjaan Proyek Jalan Tanjung Senjulang Belum Rampung Maksimal

Senin, 12 Januari 2026 - 19:56 WIB

Lurah Tungkal 2 Diduga Tutup Mata Terhadap Pekerjaan Amburadul di Wilayahnya, Masyarakat Takut Bersuara

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:26 WIB

Proyek Jalan APBD-P hingga DAU 2025 Tak Maksimal, Lurah Tak Respon Konfirmasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pekerjaan Jalan Dana Desa Suak Labu RT 07-08 Bernilai Ratusan Juta Retak dan Berdebu

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:54 WIB

Proyek Pintu Air Rp4 Miliar Ditemukan Retak ,Komisi III Minta Perbaiki,Albert: Audit BPKP Masih Berlangsung

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:33 WIB

Hanya 4 dari 60 Rumah Terpasang, Pamsimas Suak Labu Molor dan Kades dan Panitia Sulit Dikonfirmasi

Senin, 5 Januari 2026 - 16:11 WIB

Disorot Media, Kadis PUPR Tanjabtim Angkat Bicara: Minta Rekanan Rapikan Proyek Jalan Rp1,8 Miliar

Berita Terbaru