Diduga Langgar Prosedur SPPD, Oknum ASN DLH Ternyata Jarang Masuk Kantor

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbar, LiputanJambi.id – Dugaan pelanggaran prosedur dalam pengajuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) mencuat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Hal ini terungkap dari keterangan sejumlah narasumber internal yang menyebut adanya praktik administrasi yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Seorang pejabat di bagian Tata Usaha menjelaskan, secara aturan baku, setiap pengajuan perjalanan dinas harus diawali dengan pembuatan Nota Dinas. Dokumen tersebut wajib diketahui oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Sekretaris sebelum akhirnya diajukan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan.

“Kalau prosedur yang benar, harus ada Nota Dinas terlebih dahulu, diketahui Kasubag dan Sekretaris, baru diajukan ke Kepala Dinas. Setelah itu baru diterbitkan nomor SPPD melalui kami,” ungkapnya.

Namun dalam praktiknya, diduga terdapat pengajuan yang dilakukan secara mendadak tanpa melalui tahapan berjenjang tersebut. Bahkan, disebutkan ada Surat Perintah Tugas (SPT) yang baru dibuat pada sore hari, padahal kegiatan dinas direncanakan akan segera berlangsung.

“Seharusnya kalau mau berangkat, administrasi sudah disiapkan sebelumnya. Ini justru sore hari baru dibuatkan SPT. Itu jelas tidak sesuai prosedur,” tambahnya.

Sekretaris OPD terkait juga menegaskan pentingnya kejelasan dalam setiap penugasan, mulai dari tujuan hingga dasar hukumnya. Ia menyayangkan adanya indikasi dokumen yang terkesan dipaksakan atau dibuat tidak melalui mekanisme resmi.

“Kami tidak ingin menimbulkan opini publik, makanya kami minta kepastian dari Tata Usaha. Kalau memang tidak sesuai prosedur, ya harus diakui. Karena setiap penugasan itu harus jelas, ada surat tugasnya, ada perintahnya,” tegasnya.

Lebih jauh, dalam sebuah forum pembahasan, disebutkan ada pejabat yang mengaku tidak pernah mengeluarkan perintah terkait perjalanan dinas tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi.

“Bahkan saat ditanya, ada yang menyatakan tidak pernah memberi perintah. Ini yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar,” lanjutnya.

Persoalan ini kemudian dibahas bersama pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam sebuah pertemuan. Dari hasil diskusi tersebut, pengajuan yang dianggap tidak memenuhi syarat prosedur akhirnya ditolak. Pihak internal pun mendorong agar dilakukan penelusuran lebih mendalam terkait hal ini.

Kepala Bidang Persampahan DLH, Agus, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan atau sidak tersebut. Namun, ia enggan berkomentar banyak terkait data kehadiran oknum yang dimaksud.

“Maaf, kalau untuk konfirmasi mengenai kehadiran bisa langsung ke Sekretaris,” jawabnya singkat melalui pesan singkat.

Di tempat terpisah, Kepala BKPSDM Tanjabbar, Saldi, menegaskan bahwa konsekuensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin atau melanggar aturan adalah pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Hasil temuan ini pun telah dilaporkan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat.

Senada dengan itu, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Inspektorat Tanjabbar, M. Yunus, membenarkan adanya sidak tersebut dan menyatakan hasilnya telah disampaikan kepada pimpinan OPD terkait.

Diketahui, oknum ASN tersebut sering tidak hadir di kantor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari periode Januari hingga Februari, ia hanya tercatat masuk kerja selama sebelas hari.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mengonfirmasi langsung kepada oknum ASN berinisial ‘R’ menemui jalan buntu. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan tidak kunjung dijawab, meski status pesan telah tercentang biru yang menandakan pesan sudah terbaca.(tim)

Berita Terkait

KETUA DPRD HAMDANI JELASKAN SUASANA RAPAT BANGGAR: BERBEDA PENDAPAT, SAYA MEREDAM SITUASI
TOKOH MASYARAKAT BATANG ASAM APRESIASI KINERJA HAMDANI, TEPIS ISU POKIR: FAKTA BERBICARA LAIN
PULIHKAN PENGLIHATAN, TZU CHI SINAR MAS FASILITASI OPERASI KATARAK UNTUK 209 WARGA JAMBI
KETUA DPRD HAMDANI LURUSKAN ISU RAPAT: BUKAN KERIBUTAN, HANYA PERBEDAAN PANDANGAN
SIAGA DARURAT KARHUTLA, GUBERNUR GELAR RAKOR — BUPATI ANWAR SADAT DAN BPBD TANJAB BARAT HADIR
BEKAS GEDUNG IMIGRASI LAMA KUALA TUNGKAL DIREVITALISASI, DIBANGUN RUSUNARA NEGARA
PERSIAPAN TMMD KE-130, DANDIM TINJAU LOKASI SASARAN DI DESA MERBAU
KABUT ASAP MELANDA KUALA TUNGKAL, BUPATI BAGIKAN MASKER-KADISKES: INDEKS KUALITAS UDARA MASIH AMAN
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:37 WIB

KEMARAU & KOLAM LIMBAH PENUH, PERUMDA TIRTA PENGABUAN BUTUH DUKUNGAN PEMERINTAH AGAR LAYANAN TETAP OPTIMAL

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

WABUP KATAMSO: SAMPAH HARUS BERNILAI EKONOMI, BUKAN HANYA DIKUMPULKAN & DIANGKUT

Rabu, 9 September 2026 - 17:12 WIB

TINJAU JEMBATAN GANTUNG PERBATASAN, BUPATI: SILATURAHMI KUNCI KEMAJUAN KUALA BETARA

Rabu, 9 September 2026 - 17:03 WIB

BUPATI ANWAR SADAT PERINTAHKAN PT PELDA SEGERA PERBAIKI TANGGUL YANG JEBOL

Rabu, 9 September 2026 - 16:53 WIB

BANGUNAN SUDAH TUA, BUPATI TEKANKAN PERBAIKAN SEGERA SDN 047 SUNGAI DUALAP  

Rabu, 9 September 2026 - 16:44 WIB

FASILITAS TEMPAT WUDHU MASJID BAYAR UTANG DIBANGUN BANTUAN PERUSAHAAN, BUPATI: SEMOGA JADI AMAL JARIYAH

Rabu, 9 September 2026 - 14:54 WIB

DUKUNG BUDAYA MELAYU, HAMDANI LEPAS LAM DAN SERAMBI BERSATU KE SIAK

Rabu, 9 September 2026 - 10:09 WIB

Dilantik Bupati Anwar Sadat, Ini Susunan Pengurus BAZNAS Tanjab Barat 2026–2031

Berita Terbaru

Kesehatan

KABUT ASAP: 1.175 KASUS PENYAKIT, 317 ISPA DI TANJAB BARAT

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:45 WIB