TANJAB BARAT,LIPUTAN JAMBI. ID- Usai memanggil Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menyerahkan hasil pemeriksaan ke Inspektorat Daerah. Langkah ini dilakukan pada Senin (27/4/2026).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjabbar, M. Nasir saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin pagi.
Dinas PMD selaku instansi pembina yang menaungi pemerintahan desa telah melakukan pemanggilan terhadap pihak BPD, Kepala Desa, beserta perangkatnya terkait laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu.
“Kami dari Dinas PMD sudah melakukan pemanggilan terhadap BPD, Kepala Desa beserta perangkatnya untuk mendengarkan keterangan terkait persoalan yang dilaporkan,” ujar Nasir.
Menurutnya, seluruh hasil pemanggilan dan keterangan yang didapat dari kedua belah pihak kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keterangan yang kami dapat dari kedua belah pihak hari ini kami tindaklanjuti dengan menyampaikan ke Irban Khusus Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tambahnya.
Ia pun berharap dengan adanya kejadian ini dapat menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak dalam menjalankan tugas serta pelayanan kepada masyarakat di pemerintahan desa.
Sebelumnya diberitakan, merespons laporan BPD Desa Teluk Pengkah ke Inspektorat, Dinas PMD langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.
Dalam laporannya, BPD menyoroti sejumlah masalah, mulai dari dugaan nepotisme dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber Dana Desa (DD), hingga permintaan audit ulang terhadap pekerjaan fisik yang dinilai pengerjaannya terkesan asal-asalan.
Selain itu, BPD juga meminta audit khusus terkait penyertaan modal BUMDes periode tahun 2020 hingga 2025. Pasalnya, meski dana terus dikucurkan, namun fakta di lapangan menunjukkan unit usaha tidak berjalan maksimal.
BPD Desa Teluk Pengkah bahkan menegaskan, jika penanganan di tingkat daerah belum membuahkan hasil sesuai fakta lapangan, pihaknya siap meneruskan laporan ini ke instansi pusat, mulai dari Irjen Kemendagri, Satgas Dana Desa, Ombudsman RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(CW)






