PROYEK PINTU AIR RP 4 MILYAR DI PARIT 10 MENJADI SOROTAN, DIDUGA SISA TEMUAN RP 300 JUTA BELUM LUNAS

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI. ID– Proyek pembangunan pintu air di Parit 10, Desa Tungkal 1, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang digarap pada anggaran tahun 2025 senilai Rp4 miliar lebih masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.

Pasalnya, perkembangan pengembalian kerugian daerah akibat temuan pemeriksaan yang nilainya mencapai Rp700 juta lebih tersebut hingga saat ini belum terlihat titik terang kejelasannya. Tentunya, hal ini menjadi sorotan tajam dan perhatian khusus masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga tanggal 27 April 2026, diduga kuat pembayaran pengembalian tersebut belum lunas. Sisa dana yang wajib dikembalikan ke Kas Daerah masih tertinggal sebesar Rp300 juta lebih.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjabbar, disebutkan bahwa pihak penanggung jawab proyek telah melakukan pembayaran secara bertahap atau mengangsur dengan total Rp400 juta.

Adapun rinciannya, angsuran pertama sebesar Rp300 juta, kemudian disusul pembayaran kedua sebesar Rp100 juta. Proyek infrastruktur ini diketahui dikerjakan oleh pelaksana CV Keina Karya Utama.

Terpisah, Kabid Pembendaharaan di BPKAD Tanjab Barat, Syarifuddin saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada penambahan setoran dari pihak pelaksana. Total pembayaran yang masuk masih terpantau di angka Rp400 juta.

“Sampai saat ini belum ada penambahan, masih Rp 400 juta itu,” ujar Syarifuddin melalui pesan WhatsApp, Senin (27/4/26).

Ditanya lebih lanjut mengenai langkah apa yang akan diambil terkait hal tersebut, ia menyarankan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Inspektorat.

“Iya menyarankan coba untuk konfirmasi kepada inspektorat,” tambahnya.

Yang menjadi pertanyaan besar hingga kini adalah sejauh mana keseriusan pihak terkait menindaklanjuti sisa tunggakan tersebut. Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, waktu penyelesaian diduga telah melewati batas maksimal yang ditentukan.

Mengacu pada Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, termasuk pengembalian kerugian, paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

Jika dalam kurun waktu tersebut temuan tidak diselesaikan atau dana tidak dikembalikan ke kas daerah, maka aturan yang sama membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum, maupun penyelesaian melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Sementara itu, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga memiliki tugas dan wewenang untuk mengawal agar proses pengembalian kerugian negara ini selesai sesuai dengan tenggat waktu yang diamanatkan undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan, masih ditunggu kejelasan langkah konkret dari pihak terkait agar sisa temuan Rp300 juta tersebut segera disetorkan ke kas daerah demi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.(cw)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Bahas Pelantikan Pengurus, JATMAN NU Provinsi Jambi Temui Bupati Anwar Sadat
Mahakarya Jemari Persit Tanjab: Sentuhan Akhir Estetika Eceng Gondok Di Balai Kartini Jakarta
Dari Rawa Jadi Karya: Pesona Anyaman Eceng Gondok Persit KCK Cabang XXVI Tanjab di Hari Kedua
Razia Gabungan Digelar, 4 Unit HP Diamankan di Lembaga Pemasyarakatan
Kerajinan Eceng Gondok Makin Populer Pasca Event Persit BISA 2 Tahun 2026
Pesona Kerajinan Eceng Gondok Memukau di Ajang Persit BISA 2 Tahun 2026
Komitmen Pemkab Tanjung Jabung Barat Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah Berkualitas dan Akuntabel
Tindak Lanjuti Laporan BPD, Inspektorat Tanjabbar Sidak ke Teluk Pengkah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:02 WIB

Bahas Pelantikan Pengurus, JATMAN NU Provinsi Jambi Temui Bupati Anwar Sadat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:25 WIB

Mahakarya Jemari Persit Tanjab: Sentuhan Akhir Estetika Eceng Gondok Di Balai Kartini Jakarta

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:53 WIB

Dari Rawa Jadi Karya: Pesona Anyaman Eceng Gondok Persit KCK Cabang XXVI Tanjab di Hari Kedua

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:03 WIB

Razia Gabungan Digelar, 4 Unit HP Diamankan di Lembaga Pemasyarakatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:52 WIB

Kerajinan Eceng Gondok Makin Populer Pasca Event Persit BISA 2 Tahun 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:08 WIB

Komitmen Pemkab Tanjung Jabung Barat Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah Berkualitas dan Akuntabel

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:35 WIB

Tindak Lanjuti Laporan BPD, Inspektorat Tanjabbar Sidak ke Teluk Pengkah

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:45 WIB

Bupati Anwar Sadat Terima Kunjungan Kerja Kemenkes RI

Berita Terbaru