TANJAB BARAT, LIPUTANJAMBI. ID– Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, buka suara terkait sorotan publik mengenai keikutsertaan istri sejumlah anggota dewan dalam kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke Batam. Ia menegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan bagi keluarga yang ikut serta bukan berasal dari anggaran negara.
“Memang anggaran untuk kegiatan DPRD itu ada. Namun, apabila ada istri atau anggota keluarga yang ikut, biayanya menggunakan anggaran pribadi, sama sekali tidak memakai uang negara,” ujar Hamdani, Rabu (20/5/2026).
Menurut Hamdani, kunjungan kerja kali ini dilakukan ke beberapa daerah, antara lain Batam dan Bogor. Kegiatan tersebut berfokus pada kajian daerah serta rapat kerja di masing-masing komisi. Ia pun mengajak masyarakat untuk mengecek langsung bukti pembayaran tiket dan akomodasi guna membuktikan pernyataannya.
“Kami melakukan kunjungan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk kajian daerah, ada yang ke Batam dan ada juga ke Bogor, serta rapat di komisi masing-masing. Untuk keperluan istri yang ikut, bisa dicek di loket pembelian tiket, kami gunakan dana pribadi, bukan anggaran pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Tanjab Barat melalui Hidayat juga telah memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Dijelaskan bahwa kajian antar daerah merupakan bagian dari tugas pokok DPRD yang telah tertuang dalam Rencana Kerja (Renja) DPRD masa persidangan 2025–2026, dan kegiatan ini memang telah dijadwalkan berlangsung pada bulan ini.
Tujuan utama dari kegiatan ini, kata Hidayat, adalah untuk melakukan studi komparasi. Dewan ingin membandingkan regulasi, pengelolaan anggaran, hingga tata kelola pemerintahan dari daerah yang dinilai lebih maju, agar sistem tersebut dapat diterapkan di Tanjung Jabung Barat.
Terkait aturan penggunaan anggaran, Hidayat menjelaskan bahwa perjalanan dinas diatur di dalam Tata Tertib DPRD dan mengacu pada standar biaya perjalanan dinas yang ditetapkan pemerintah. Aturan ini menegaskan bahwa anggaran hanya membiayai keperluan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD saja.
“Pelaksanaan perjalanan kunjungan antar daerah mengikuti pedoman tata tertib serta standar biaya perjalanan dinas yang berlaku. Sekretariat Dewan hanya menanggung biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD. Apabila ada pihak lain yang ikut serta, biayanya tidak dibebankan pada anggaran Sekretariat, melainkan menjadi tanggung jawab pribadi anggota yang bersangkutan,” pungkas Hidayat.(tim)






