- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LiputanJambi.id – Tanjab Barat, -Berdasarkan data yang dihimpun media, diduga sebagian besar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDesma di Kabupaten Tangerang Barat (Tanjabbar) tidak melaporkan kegiatan usahanya, Jumat siang (19/12/25).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjabbar membenarkan kondisi tersebut. Dari total 114 BUMDes yang ada, hanya 70 yang melakukan pelaporan secara teratur kepada dinas.

Kondisi serupa juga terjadi pada BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) – badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh dua desa atau lebih (biasanya dalam satu kecamatan) untuk mengelola potensi bersama, menjadi wadah kolektif bagi usaha desa yang tidak mampu berdiri sendiri, dan menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi desa. Dari 13 BUMDesma yang tercatat aktif, hanya 7 yang melaporkan kegiatan usahanya secara rutin.

BUMDes dan BUMDesma tersebut bergerak di beragam bidang usaha, antara lain toko bangunan, toko pertanian, pangkalan gas, simpang pinjam, dan jasa sewa tenda.

Ketika dikonfirmasi terkait keberadaan sanksi bagi BUMDes yang tidak aktif, Kepala Dinas PMD Tanjabbar M. Nasir menyatakan bahwa setiap desa telah memiliki pengawas dan penasehat BUMDes. “Kalau memang ada kecurangan atau kemungkinan kerugian, disarankan untuk menutup unit usahanya melalui Musyawarah Desa (Musdes),” ujarnya.

Ditanya apakah Dinas PMD pernah menyarankan Inspektorat melakukan audit terhadap BUMDes yang tidak aktif, M. Nasir menjelaskan bahwa hal itu sudah pernah dilakukan, namun hanya setelah menerima laporan dari desa. “Yang jelas, saat kita melakukan kegiatan pembinaan, jika BUMDes tidak aktif, tidak boleh ada lagi penyertaan modal bagi BUMDes tersebut,” tegasnya.

Saat ditanya kembali apakah secara teknis harus menerima laporan terlebih dahulu, atau apakah Dinas PMD bisa langsung melakukan “sistem jemput bola” dengan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan, dia menyatakan akan memastikan kembali. “Memang BUMDes sendiri memiliki regulasi yang mengaturnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 kalau tidak salah,” ujarnya dalam konfirmasi melalui WhatsApp.(cw)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Perkuat Korwas Binteknis Polsus, Polda Jambi Gelar Pembinaan di Lapas Kuala Tungkal
Klarifikasi Tindak Lanjut: Limbah PDAM Teruji Aman, Perbaikan Tanggul Segera Dilakukan
Gulma Jadi Karya Bernilai Jual, Kerajinan Eceng Gondok Persit KCK Tanjab Siap Berlaga di Ajang Persit Bisa Vol.2 Jakarta
Diduga Limbah PDAM Menggenang, Kebun Sawit Warga di Tebingtinggi Terancam Rusak
Diduga Oknum Anggota Dewan Kelola MBG, Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan
Inspektorat Tanjabbar Koordinasi dengan PUPR, Selesaikan Sisa Temuan Proyek Pintu Air Rp 300 Juta
Sinergi dan Silaturahmi, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media
Keunikan Keranjang Eceng Gondok, Potensi Lokal Bernilai Ekonomi Tinggi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:34 WIB

Perkuat Korwas Binteknis Polsus, Polda Jambi Gelar Pembinaan di Lapas Kuala Tungkal

Senin, 4 Mei 2026 - 11:02 WIB

Klarifikasi Tindak Lanjut: Limbah PDAM Teruji Aman, Perbaikan Tanggul Segera Dilakukan

Senin, 4 Mei 2026 - 07:00 WIB

Gulma Jadi Karya Bernilai Jual, Kerajinan Eceng Gondok Persit KCK Tanjab Siap Berlaga di Ajang Persit Bisa Vol.2 Jakarta

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:14 WIB

Diduga Limbah PDAM Menggenang, Kebun Sawit Warga di Tebingtinggi Terancam Rusak

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:15 WIB

Diduga Oknum Anggota Dewan Kelola MBG, Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 - 19:17 WIB

Sinergi dan Silaturahmi, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

Rabu, 29 April 2026 - 17:32 WIB

Keunikan Keranjang Eceng Gondok, Potensi Lokal Bernilai Ekonomi Tinggi

Rabu, 29 April 2026 - 13:19 WIB

SUASANA HARU DAN MERIAH, Shalawat dan Grup Band Binaan Lapas Hantarkan Pindah Tugas Pejabat Eselon IV

Berita Terbaru