TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI. ID— Sekretaris Pro Jurnalis Media Siber (PJS) DPC Tanjung Jabung Barat sekaligus jurnalis media online Khamparan.com, Eka Rizki Rohman, diduga mengalami tindak kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Peristiwa tersebut terjadi di lapangan sepak bola Desa Teluk Ketapang ketika Eka mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, untuk meminta keterangan terkait pekerjaan peningkatan jalan aspal di RT 02, Dusun Ketapang.Selasa (25/26).
Jalan tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran mengalami keretakan meski baru sekitar lima bulan selesai dikerjakan. Konfirmasi dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pemerintah desa sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan sebelum informasi tersebut diberitakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, proses konfirmasi diduga berujung keributan bahkan berujung kekerasan terhadap Eka.
Sejumlah pihak disebut berada di lokasi kejadian, di antaranya Ketua RT 04, Sekretaris Desa Teluk Ketapang, dan beberapa warga.
Seorang warga yang mengaku berada di sekitar lokasi, Rahim, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Rahim, kejadian bermula ketika Eka mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang untuk meminta penjelasan terkait kondisi jalan yang baru selesai dibangun namun telah mengalami kerusakan.
“Waktu itu sedang berada di lapangan sepak bola di Desa Teluk Ketapang. Salah satu wartawan ini mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang untuk meminta keterangan terkait jalan yang baru dibangun sudah mengalami kerusakan. Tiba-tiba salah seorang RT 04, Sekretaris Desa serta beberapa masyarakat langsung melakukan pengeroyokan terhadap wartawan tersebut,” ujar Rahim.
Usai kejadian, Eka menjalani pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Teluk Nilau. Ia kemudian melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut kepada Kapolsek Pengabuan untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Umum PJS DPC Tanjung Jabung Barat, Syarwedi, meminta aparat kepolisian mengusut dugaan kekerasan tersebut secara menyeluruh.
“Saya berharap para pelaku tindakan pengeroyokan ini bisa diusut sampai tuntas dan diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi saudara Eka Rizki Rohman sudah melapor kejadian ini ke Polsek Pengabuan. Perlu diperhatikan bahwa kerja-kerja jurnalis di lapangan wajib dilindungi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalisme Media Siber (PJS) Provinsi Jambi, Wahyu Jati, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
“Kami meminta aparat kepolisian menangani persoalan ini secara profesional dan transparan. Setiap dugaan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses sesuai ketentuan hukum, terlebih ketika yang bersangkutan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi,” ujar Wahyu Jati.
Menurut Wahyu, proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik karena wartawan perlu mendapatkan keterangan dari pihak terkait sebelum sebuah informasi dipublikasikan.
“Kalaupun ada pihak yang merasa keberatan dengan pertanyaan atau pemberitaan wartawan, tentu ada mekanisme yang dapat ditempuh. Persoalan jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang berlaku, bukan dengan kekerasan,” katanya.
Wahyu juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan mendengarkan keterangan korban, saksi, maupun pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan aparat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Yang terpenting, kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas harus tetap dihormati,” tegasnya.
Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian. Pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak-pihak yang disebut berada di lokasi terus dilakukan.(Tim)







