KUALA TUNGKAL, LIPUTAN JAMBI. id– Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (30). Pelaku ini merupakan tersangka tindak pidana pencurian yang aktif beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengakui telah beraksi di enam lokasi (TKP) berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga bernama Faisal Ismail yang menjadi korban pencurian di Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Patunas, pada Selasa (21/04/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tipidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hanya berselang satu hari, tepatnya pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. AS diringkus tanpa melakukan perlawanan di Jalan Barito, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi modus yang digunakan pelaku. Dalam menjalankan aksinya, tersangka kerap memanjat dan mencongkel dinding bangunan untuk masuk.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanjab Barat sejak Februari hingga April 2026,” ujar AKP Ayub.
Berikut adalah enam titik lokasi yang pernah disatroni oleh tersangka:
– Gudang Komeng: Mengambil genset dan aki.
– SMP MAN: Mengambil 2 unit speaker dan ampli.
– Rumah di Jl. Beringin: Mengambil mesin bor, mesin gerinda, dan aki mobil.
– Kantor PMD: Mengambil 2 unit speaker beserta dudukannya.
– Kantor PKK (Kantor Bupati): Mengambil aki mesin genset.
– Cucian Ivan: Mengambil tangga.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta alat yang digunakan, antara lain:
– 2 unit speaker dan 2 tiang speaker.
– 1 buah tangga.
– 1 unit mesin bor dan 1 unit mesin gerinda.
– Peralatan bengkel (2 gunting, 1 obeng, dan mata bor).
– 1 unit Handphone merk Oppo A15.
– 1 buah wadah/tempat aki.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(cw)






