Curi Tas Berisi Rp3,2 Juta, Pria di Jl. Sudirman Diringkus Satreskrim

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Jambi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial SO (39). Pelaku ditangkap usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko buah kawasan Tungkal Ilir.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku warga Kelurahan Sungai Nibung ini diringkus tak lama setelah aksinya pada Selasa malam, (7/4/2026).

Peristiwa bermula sekira pukul 21.00 WIB di lokasi toko buah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tungkal IV Desa, Kecamatan Tungkal Ilir.

Berdasarkan laporan korban bernama Bobby Masriadi, pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko yang sedang sibuk melayani pembeli lain. Masuk melalui pintu depan, pelaku melihat sebuah tas selempang tergantung di dinding.

Tanpa disadari, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri. Uang tunai sebesar Rp3.200.000 yang ada di dalamnya berhasil dibawa kabur.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung meluncur. Sekira pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil kami amankan di depan Toko Ayam Guling, Jalan Sriwijaya, Kuala Tungkal,” ujar AKP Ayub Peter Bernardus.

Saat diinterogasi, pelaku SO mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku sempat berniat kabur menuju Kota Jambi setelah berhasil mengambil uang korban.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam milik korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(cw)

Berita Terkait

Terima Irigasi Hasil Perjuangan H. Bakhri & BWS Sumatera 6, Petani Pembengis Menanti Perhatian Pemerintah Daerah untuk Akses Jalan
Hidupkan Kembali Terminal Kuala Tungkal, Kodim 0419/Tanjab Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026
Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Ikuti Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Anwar Sadat Laksanakan Safari Jumat di Kuala Dasal, Serahkan Bantuan Baznas dan Dengar Aspirasi Warga
Bupati Anwar Sadat Apresiasi dan Dukung Pengembangan UMKM Ecoprint Desa Kuala Dasal
Panen Raya Melon Kuala Dasal, Bukti Tanjab Barat Kembangkan Komoditas Pertanian Baru
Hadapi Kritikan Medsos, Dirut PDAM Tirta Pengabuan: Perubahan Butuh Waktu, Kami Terima Semua Masukan
Wakili Jambi di Kejurnas, 5 Atlet Panahan Tanjab Barat Dilepas Menuju Kudus
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:49 WIB

Terima Irigasi Hasil Perjuangan H. Bakhri & BWS Sumatera 6, Petani Pembengis Menanti Perhatian Pemerintah Daerah untuk Akses Jalan

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:20 WIB

Hidupkan Kembali Terminal Kuala Tungkal, Kodim 0419/Tanjab Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:58 WIB

Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Ikuti Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:21 WIB

Bupati Anwar Sadat Laksanakan Safari Jumat di Kuala Dasal, Serahkan Bantuan Baznas dan Dengar Aspirasi Warga

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:09 WIB

Bupati Anwar Sadat Apresiasi dan Dukung Pengembangan UMKM Ecoprint Desa Kuala Dasal

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:27 WIB

Hadapi Kritikan Medsos, Dirut PDAM Tirta Pengabuan: Perubahan Butuh Waktu, Kami Terima Semua Masukan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:48 WIB

Wakili Jambi di Kejurnas, 5 Atlet Panahan Tanjab Barat Dilepas Menuju Kudus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:27 WIB

Wabup Katamso Audiensi Bersama Balai Bahasa Jambi, Perkuat Pengembangan Bahasa dan Literasi Tanjab Barat

Berita Terbaru